MAKASSAR, BKM — Mantan Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh datang ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Rabu (25/10). Ia hadir memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Provinsi Sulbar sebesar Rp360 miliar tahun 2016.
Anwar diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sekaitan penyidikan empat pimpinan DPRD Sulbar yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, serta tiga wakil ketua yakni Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan dan Harun.
Anwar datang dengan mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam. Penyidik mengorek keterangan dari dia mulai pukul 14.40 Wita. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup di lantai 5 ruang penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan gubernur Sulbar itu. ”Hari ini (kemarin), mantan gubernur Sulbar secara kooperatif telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaannya memang sudah dijadwalkan sesuai agenda,” kata Salahuddin.
Secara garis besar, Anwar dimintai keterangannya terkait proses penyusunan anggaran tahun 2016. Menurut Salahuddin, penyidik ingin menggali sejauh mana pengetahuan Anwar saat proses anggaran disusun. Langkah ini dilakukan guna mencari keterangan tambahan untuk menguatkan bukti-bukti yang ada. (mat/rus)
Penyidik Kejati Korek Keterangan Mantan Gubernur Sulbar
