Site icon Berita Kota Makassar

Giliran Bupati Takalar Praperadilankan Kejati

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kembali harus menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Kali ini dilakukan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin.
Ia menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Praperadilan ini menyusul gugatan serupa yang sebelumnya dilakukan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Provinsi Sulbar, dan telah diputuskan ditolak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan adanya permohonan praperadilan oleh tersangka Burhanuddin Baharuddin. ”Iya, memang ada gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka ke kejati,” ujar Salahuddin di ruang kerjanya, Kamis (26/10).
Bahkan, kata dia, proses praperadilan saat ini tengah bergulir di PN Makassar. Salahuddin menilai, gugatan seperti ini lumrah terjadi dalam penanganan sebuah perkara. Langkah tersebut merupakan salah satu upaya tersangka dalam memperjuangkan hak-haknya, sehingga patut dihargai dan dihormati.
“Sekarang sudah berproses dipersidangan. Tadi pagi (kemarin) agenda persidangan adalah pembacaan tanggapan dari termohon atau duplik,” terangnya. (mat/rus)

Exit mobile version