Site icon Berita Kota Makassar

Awas, Rokok Ilegal Beredar!

WAJO, BKM — Tim Monitoring Pengawasan Pemberantasan (TMPP) Cukai Ilegal menemukan peredaran rokok ilegal di sejumlah pasar tradisional, kios serta grosir dan ritel di Kabupaten Wajo, Sabtu ( 28/10).

Temuan tim monitoring pengawasan di lapangan, menunjukan bahwa rokok ilgela tersebut dikemas tanpa disertai pita cukai. Peredarannya banyak ditemui di daerah Pasar Tradisional. Disinyalir diedarkan oleh distributor dari luar daerah.
Selain ditemukanya rokok ilegal tanpa cukai, Tim Pengawasan juga menemukan adanya unsur dugaan penipuan. “Rokok yang di beri pita cukai tidak sama dengan isi rokok seperti pita cukai tertulis 10 batang dan dalam rokok berisi 20 batang ini dilakukan untuk menghindari pembayaran cukai rokok,” uar Tim Monitoring Pengawasan Pemberantasan Cukai Ilegal Pemkab Wajo, Andi Musdalifah.
Andi Musdalifah menambahkan dari hasil temuan pihaknya hanya memberikan teguran, peringatan dan pembinaan kepada penjual rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.
“Untuk sementara, kita hanya beriikan peringatan untuk tidak menjual rokok ilegal. Selain itu kita juga masih memikirkan kerugian penjual. Jadi kami harap agar para penjual rokok ilegal agar tidak lagi menjual rokok tanpa cukai, karena kami harus ditindak tegas,” harapnya.
Tim gabungan dari sejumlah SKPD seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi itu mengaku menjual rokok tanpa cukai disebut melanggar pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara atau pidana denda 2 sampai dengan 10 kali nilai cukai.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah menyatakan akan selalu menjaga pasar industri rokok nasional, untuk mencegah kerugian berlanjut yang dialami oleh beberapa industri rokok. Pemasukan dari cukai rokok merupakan penyumbang terbesar cukai dalam negeri. (*)

Exit mobile version