Site icon Berita Kota Makassar

Besok, Taksi Daring Pasang Stiker Muka dan Belakang

MAKASSAR, BKM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya merevisi Permenhub No 26 Tahun 2017 tentang taksi dalam jaringan (daring) atau lazim disebut taksi online. Seperti diketahui, beberapa poin dari Permenhub tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Revisi dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Aturan tersebut sudah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan efektif berlaku 1 November 2017 lusa.
Ditemui di Makassar akhir pekan lalu, Budi mengatakan, sebenarnya poin-poin yang ada dalam revisi aturan ini hampir sama dengan aturan sebelumnya. Tujuan utamanya untuk membangun kesetaraan antara angkutan online dan konvensional.
“Konvensional sudah mewadahi masyarakat sekian tahun. Sementara online merupakan satu keniscayaan. Makanya, pemerintah hadir untuk memberikan payung hukum,” ujar Menhub.
Sebelum meneken aturan permenhub itu, pihaknya sudah memanggil tiga perusahaan angkutan daring dan Organda. Dari pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk menerima aturan baru tersebut.
“Mereka menyatakan siap untuk itu. Saya menghimbau kesepakatan itu disetujui bersama. Kita juga siap untuk menerima keluhan-keluhan apabila memang dibutuhkan,” jelasnya.
Dalam Permenhub 108 ini, taksi daring diatur secara khusus dalam pasal 26. Di mana transportasi berbasis aplikasi ini disebut sebagai angkutan sewa khusus, yakni pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Angkutan sewa khusus tersebut wajib memenuhi syarat, antara lain beroperasi hanya di wilayah yang ditetapkan, tidak terjadwal, dari pintu ke pintu. Tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa, tarif tertera pada aplikasi, penggunaan harus melalui pemesanan dan tidak menurunkan penumpang di tengah jalan, dan wajib memenuhi standar pelayanan minimum.
Sementara kendaraan yang digunakan untuk taksi daring, juga tegas diatur. Yakni menggunakan mobil penumpang sedan yang memiliki 3 ruang, atau mobil bukan sedan yang memiliki 2 ruang paling sedikit 1.000 cc.
Kemudian aturan tentang kendaraan yang digunakan lainnya, yakni wajib menggunakan pelat hitam, memiliki kode khusus sesuai penetapan dari polri. Juga dilengkapi dengan tanda khusus stiker di kaca depan dan belakang sebagai tanda wilayah operasi, dokumen perjalanan yang sah, mencantumkan nomor pengaduan, serta identitas pengemudi yang ditempatkan di dashboard.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar membenarkan jika aturan baru itu telah terbit. Hanya saja penerapan regulasi tersebut belum dilakukan, karena masih dipelajari.
“Salinannya baru saya terima beberapa hari lalu. Kami harus mempelajari poin-poin yang ada di dalamnya,” ujarnya singkat.
Ilyas berharap peraturan ini akan berjalan baik dan efektif. Jika mengacu pada aturan yang ada, mulai besok taksi daring tersebut sudah harus memasang stiker sebagai penanda pada bagian depan dan belakang kendaraan. (rhm/rus)

Exit mobile version