MAKASSAR, BKM — Tim Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus Andi Ulil Amri alias Cole, Sabtu (28/10). Warga Jalan Langau 8 nomor 3 ini masuk Daftar Pencairn Orang (DPO) kasus jambret. Ia diadukan ke polisi dengan nomor laporan: LP/1259/X/2017/Sek Rappocini tertanggal 23 Oktober 2017.
Selain menciduk tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka. Yaitu, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru hitam bernomor polisi DD 5447 KN. Kendaraan ini digunakan tersangka melancarkan aksinya.
Ada pula satu unir HP merek Samsung Note 8 warna hitam. Satu unit HP merek Nokia E63 warna hitam yang sudah diganti casing warna putih.
Penangkapan tersangka berawal ketika tim Resmob Polda Sulsel menerima informasi keberadaan Cole di Jalan Yos Sudarso. Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Ternyata benar, ia tengah berada di lokasi yang disebutkan.
Polisi langsung menyergap tersangka. Ia ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya digelandang ke markas tim Resmob Polda Sulsel di Jalan Hertasning.
Dihadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya yang menjambret korban di Jalan Yos Sudarso. Saat itu, Cole menggasak barang berharga milik korban. Masing-masing HP Samsung Note 8 warna hitam, dan satu HP Nokia E63 warna hitam, yang kemudian casingnya diganti dengan warna putih.
Selain di Jalan Yos Sudarso, tersangka juga mengaku pernah beraksi di wilayah hukum Polsek Rappocini belum lama ini. Lokasinya di Jalan Tamalate 4. Saat itu korban yang tengah mengendarai sepeda motor menggantung tasnya di bagian depan.
Korban yang seorang perempuan sempat terjaruh usai tasnya ditarik. Tas berisi HP Samsung Note 8, HP Nokia E63 serta uang tunai Rp 500 ribu berhasil dibawa kabur pelaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Minggu (29/10), membenarkan penangkapan seorang DPO kasus jambret oleh tim Resmob Polda Sulsel. Kata dia, tersangka terjaring dalam Operasi Pekat Lipu 2017 Polda Sulsel.
”Tersangka yang diamankan masuk DPO POlres Pelabuhan dan Polsek Rappocini. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi jambret di Jalan Yos Sudarso wilayah hukum Polres Pelabuhan, dan Jalan Tamalate 4 di wilayah hukum Polsek Rappocini. Tersangka masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” tandas Dicky. (ish/rus)
DPO Kasus Jambret Terjaring Operasi Pekat Lipu
