Site icon Berita Kota Makassar

Keluarga Terpidana Kasus Korupsi Kembalikan Kerugian Negara

PASANGKAYU, BKM — Setelah ditetapkan menjadi terpidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kepala Desa Lariang, Kecamatan.Tikke Raya, Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Andi Firdaus, akhirnya mengembalikan uang negara atas penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar Kejaksaan Negeri (Kejari) Matra menetapkannya sebagai tersangka, karena adanya kerugian negara yang mencapai Rp83 juta.
Hidjas Yunus, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Matra, mengatakan, jika keluarga Andi Firdaus menginginkan yang bersangkutan mendapatakan remisi atau Cuti Bersama (CB) serta asimilasi dari Rumah Tahanan (Rutan), kerugian negara harus dikembalikan.
”Saya sarankan sama keluarga terpidana, kalau mereka menginginkan kerabatnya mendapatkan remisi, CB atau asimilasi dari Rutan, keluarga Andi Firdaus harus punya itikad baik. Ya, salah satunya harus mengembalikan kerugian negara,” tegas Hidjas Yunus kemarin.
Lanjut Hidjas Yunus mengatakan, hukuman badan yang dijatuhkan pengadilan, bukan berarti kerugian akibat penyalahgunaan wewenang atau kelalaian tidak dibayarkan. Karena apabila kerugian negara tersebut tidak dikembalikan, maka memungkinkan kejaksaan melelang salah satu harta kekayaan milik terpidana, berdasarkan perintah pengadilan.
Sementara temuan BPKP Rp83 juta tersebut, hanya berkisar Rp31 juta yang ditetapkan pengadilan Tipikor Mamuju dengan denda Rp50 juta. ”Kerugian negara ini nanti akan disetor ke kas negara, kemudian bukti setoran ini akan disampaikan ke pihak Rutan, untuk menjadi dasar memberikan agunan,” tutup Hidjas.
Sementara Bendahara Desa Lariang, Basri yang juga didenda sebesar Rp50 juta dan membayar ganti rugi sebesar Rp9 juta, belum ada pengembalian dari pihak keluarga. (ala/mir/b)

Exit mobile version