Site icon Berita Kota Makassar

Penggunaan Dana BOS Harus Sesuai SIMDA

GOWA, BKM — Para kepala sekolah (Kepsek) diingatkan agar dalam mengelola dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak lagi berdasarkan aturan tahun kemarin. Namun harus sesuai SIMDA (Sistem Informasi Managemen Daerah) sebagai patron membelanjakannya. Dan itu mulai berlaku tahun 2017 ini.
Hal ini diuraikan Kadis Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr Salam saat memberikan arahan pada pertemuan MKKS tingkat SMP se Kabupaten Gowa yang digelar di aula SMPN 2 Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sabtu (28/10) dihadiri 107 kepala sekolah SMP se Kabupaten Gowa.
”Dengan berpatokan pada SIMDA ini, maka Kepsek akan terhindar dari jeratan hukum. Memang itu lebih kepada unsur manajerialnya agar dana BOS lebih terkelola dengan baik,” kata Kadis yang hadir didampingi Sekdis, Andi Budiman, Kabid SMP, Johra, dan Kabid Pendidikan, Pembinaan dan Ketenagapendidikan, Dr Syarifuddin Kulle.
Pertemuan MKKS yang dipimpin Ketua MKKS SMP Gowa, H Mas’ud Kasim didampingi Fajar Ma’ruf selaku sekretaris dan Nurdin selaku Ketua Bidang Diklat ini menurut Kadisdik, jika dijadikannya SIMDA sebagai patron dalam mengelola dana BOS maka akan menjadi baik. Karena memberikan manfaat lebih kepada Kepsek selaku manajer dalam sekolahnya. Sehingga dana BOS lebih terkelola dengan baik.
”Ini harus dijalankan para kepsek pengelola dana BOS agar tidak sampai terjerat atau berhadapan dengan hukum,” terang Kadis.
Sebelumnya, para Kepsek bingung terhadap ketentuan Juknis yang dikeluarkan Mendikbud dan Mendagri. Aturannya bertolak belakang. Mendagri melalui surat edaran No 910/106/SJ tahun 2017 tentang juknis penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah satuan pendidikan negeri yang diselenggarakan kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kini mengarah pada aturan SIMDA.
Sementara aturan yang dikeluarkan Mendikbud melalui Permendagri No 8 tahun 2017 dimana pada halaman 41 poin 3 menyebutkan bahwa penggunaan dana BOS antara lain biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan pemerintah daerah. Sedangkan dalam SIMDA poin itu tidak dibolehkan.
”Makanya, Kepsek bingung yang mana harus jadi patron. Yang jelas, antara Permendikbud No 8 dengan sistem SIMDA yang mulai berlaku pada tahun 2017 ini harus disinkronkan. Dan yang paling berkompenten untuk ini adalah BPK dan inspektorat,” tambah Kabid Diklat MKKS SMP Gowa, Nurdin kepada BKM di sela pertemuan.
Hal senada dikatakan Sekretaris MKKS SMP Gowa, Fajar Ma’ruf. Menurutnya, munculnya kebingungan para pengelola BOS ini membuat MKKS merasa perlu melakukan pertemuan untuk mencari solusi tepat.
”Tentunya, kami para kepsek butuh penjelasan detil pihak Inspektorat serta BPK agar para Kepsek betul-betul tidak salah jalan dalam mengelola dana BOS tersebut,” jelas Fajar Ma’ruf.
Dijelaskan Nurdin dan Fajar Ma’ruf, dalam Pemendikbud No 8 ada 8 standar pendidikan yang memuat 11 item pembelajaan yang dulunya 14 item. ”Disitu honor-honor kegiatan bisa dibayarkan. Tapi dalam SIMDA justru honor-honor kegiatan itu tidak bisa dibayarkan khususnya honor untuk kepanitian bila ada kegiatan.
Dalam SIMDA itu malah ada tiga nomor rekening harus dikosongkan sementara dalam juknis Permendikbud ketiga nomor rekening itu malah penting. Tiga nomor rekening itu yakni belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Sementara dalam SIMDA yang hanya bisa dibayarkan hanya pengadaan ATK, konsumsi dan penggandaan. (sar/mir)

Exit mobile version