Site icon Berita Kota Makassar

Satu Mangkir, Dua Pimpinan DPRD Sulbar tak Ditahan

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akhirnya memeriksa dua pimpinan DPRD Sulbar, Senin (30/10). Meski menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Andi Mappangara (ketua DPRD Sulbar) dan Harun (wakil ketua DPRD Sulbar) tetap bisa menghirup udara segar setelahnya. Mereka tak ditahan.
Sebenarnya, ada tiga tersangka yang mestinya diperiksa penyidik, kemarin. Namun satu diantaranya mangkir. Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya tak datang dengan alasan sakit.
Sementara satu tersangka lainnya yang juga Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, jadwal pemeriksaannya baru dilaksanakan hari ini, Selasa (31/10).
Kedua tersangka yang hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan di ruang penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah dan berlangsung tertutup.
Tiga tersangka yang dipanggil untuk diperiksa kemarin, sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Mereka mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik kejati. Namun praperadilan itu ditolak oleh hakim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Salahuddin, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kedua tersangka dugaan korupsi dana APBD Sulbar itu. ”Ada tiga tersangka yang dijadwalkan untuk diperiksa. Tapi satu orang, yakni Munandar Wijaya tidak hadir dengan alasan sakit,” ujarnya, kemarin.
Munandar Wijaya, kata Salahuddin, diketahui sakit berdasarkan adanya surat pemberitahuan dari dokter yang memeriksa kondisinya. Surat tersebut diantar dan dibawa langsung oleh keluarganya ke penyidik.
”Dalam surat sakit yang diserahkan tidak dicantumkan adanya riwayat penyakit yang diderita oleh tersangka. Hanya surat keterangan sakit biasa yang diserahkan,” tandasnya.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Tugas Utoto kepada wartawan, mengakui bila kedua pimpinan DPRD Sulbar yang diperiksa sebatas dimintai keterangannya sebagai tersangka.
“Para tersangka yang kita periksa hari ini dipanggil untuk kepentingan pendalaman terkait peran mereka,” jelasnya.
Ditanya soal penahanan terhadap kedua tersangka, Tugas Utoto menegaskan pihaknya tidak melakukan hal itu. Alasannya, masih ada yang sementara didalami.
Penyidik kembali akan menjadwalkan untuk memeriksa lagi keduanya. ”Ini baru pemeriksaan tahap pertama terhadap tersangka. Rencana keduanya akan kita panggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan,” terang Tugas Utoto. (mat/rus)

Exit mobile version