Site icon Berita Kota Makassar

Kejari Musnahkan 29 Gram Sabu

BARRU, BKM — Sebanyak 29 gram sabu dan 27 handphone, sebagai barang bukti kasus narkoba, Senin (30/10) dimusnahkan Kejari Barru, di halaman Kantor Kajari.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Barru, Paian Tumanggor dan disaksikan Ketua PN, Kasat Narkoba Polres Barru dan Kasipidum Kejaksaan Negeri Barru.
Pemusnahan barang bukti ini kata Juru Bicara Kejari Barru, Erwin SH merupakan hasil dari kasus obat terlarang dari 29 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu jenis sabu seberat 29 Gram lebih dan handphone 27 unit .
“Langkah kami sebagai tindak lanjut dari putusan hakim untuk melakukan eksekusi. Barang bukti ini kita kumpulkan sejak 2016 sampai sekarang. Tujuan pemusnahan ini juga untuk menghindari adanya penyalahgunaan dari oknum yang tak bertanggung jawab. Jaksa sebagai eksekutor hanya melaksanakan tugas karena perkara dari barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum ,” jelas Erwin. (udi/C)

Exit mobile version