LUTIM, BKM — Penyidik Polres Luwu Timur terus saja mendalami keterlibatan pihak lain pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rabat beton yang ada Desa Matano, Kecamatan Towuti.
Kali ini, giliran Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, dan Pertanahan Luwu Timur, Zainuddin diperiksa di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Luwu Timur, Senin (30/10).
Zainuddin datang ke Mapolres Luwu Timur menggunakan seragam dinas berwarna coklat. Bang Jay sapaan akrabnya tiba pukul 14.00 wita.
Dia terlihat duduk disalah satu bangku ruang penyidik tepat didekat pintu masuk. Sementera tiga orang penyidik juga terlihat berada diruang Tipikor Reserse dan Kriminal (Reskrim) lantai II Polres Luwu Timur.
Saat ditemui BKM Zainuddin mengatakan pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek rabat beton Matano. “Sebagai saksi dek,” ujarnya sambil melangkah kaki turun ke anak tangga ruangan Reskrim.
Zainuddin menambahkan, kasus yang telah melilit empat orang tersangka tersebut saat ini masih tengah berproses ditangan penyidik. “Kasus ini masih berproses kita tunggu saja hasilnya dek,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi telah merilis sejumlah nama – nama tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rabat beton Desa Matano, Kecamatan Towuti, Jumat (27/10) lalu.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, Iptu Akbar A Malloroang sebelumnya mengatakan, empat nama tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Sulsel baru – baru ini.
Hasil gelar perkara menyeret empat orang tersangka yakni, PPK, konsultan, Direktur Perusahaan, dan pelaksana proyek.
“Untuk sementara ada empat orang yang hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial, YO, sebagai PPK, AD, konsultan, AB, direktur, dan RU sebagai pelaksana. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” ungkapnya.
Menurutnya, BPKP Perwakilan Sulsel telah merampungkan hasil audit perhitungan kerugian negara. Hasilnya ditemukan adanya kerugian senilai Rp1 milyar lebih.
Proyek ini dikerjakan CV Cakra namun diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak layak dibayarkan senilai Rp1,5 milyar dari anggaran senilai Rp1,9 milyar. (alp/C)