MAKASSAR, BKM — Secara bertahap, Pemerintah Provinsi Sulsel akan memberlakukan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja (Tukin). Sebagai langkah awal, tahun depan, empat organisasi perangkat daerah (OPD) akan memberlakukan mekanisme tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo menyebut keempat OPD tersebut. Yakni BKD, Inspektorat Daerah, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), serta Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (KISP).
Awalnya, kata dia, ada sekitar 9 OPD yang diajukan. Namun karena keterbatasan anggaran, di mana tahun depan ada penyelenggaraan pilkada serentak yang menguras cukup banyak biaya, sehingga dibatasi empat OPD saja.
Dia melanjutkan, nominal tunjangan yang akan diterima tergantung eselonisasi dan kepangkatan setiap aparatur sipil negara (ASN).
Dari eselon IV Rp10 juta, eselon III Rp12,5 juta hingga eselon II Rp20 juta. Sebelumnya kajiannya terlalu tinggi.
Pemberlakuan tukin dilaksanakan per 1 Januari 2018 mendatang.
“Sistemnya single salary. Semua penghasilan disatukan. Tidak ada lagi honor-honor kegiatan,” tuturnya, Selasa (31/10).
Penerapan TPP ini, lanjutnya, sesuai saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan sistem ini, kata Ashari, integritas pelayanan makin baik. Karena penghasilan yang diberikan memang disesuaikan dengan kinerja. Misalnya di BKD, beban kerjanya berat karena rata-rata berkantor hingga jam 8 malam.
Dia melanjutkan, sebenarnya pemberian tunjangan sistem kinerja ini sudah diberlakukan di sejumlah OPD. Diantaranya BPKD, Bappeda, Satpol PP dan Badan Penghubung.
“Namun secara bertahap semua OPD lingkup Pemprov Sulsel akan memberlakukan sistem ini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan, alokasi anggaran OPD yang menerapkan TPP sudah disiapkan besarannya. Ini sesuai dengan nilai tunjangan yang diterima sesuai kepangkatan.
Masing-masing untuk BKD sekitar Rp500 juta. Kemudian DPM-PTSP Rp689 juta, dan Dinas KISP Rp814 juta. “Untuk Inspektorat belum ada informasi,” ujar Arwin, kemarin.
Ia menjamin tukin tak akan membebani keuangan daerah. Tak ada sebenarnya yang berubah signifikan. Karena bila TPP diberlakukan, pakasi dan honor-honor lainnya akan dihapuskan.
“Kami sudah menggeser belanja pegawainya yang ada di komponen belanja langsung ke belanja tidak langsung,” tandasnya. (rhm/rus)