Site icon Berita Kota Makassar

UMP 2018 Sebesar Rp2.647.767

MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo akhirnya meneken besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan tahun 2018 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Agustinus Appang mengatakan SK Gubernur Nomor 2628/X/2017 terkait UMP ditandatangani Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, Selasa (31/10).
Besaran UMP yang diberlakukan tahun depan adalah Rp2.647.767. Naik sebesar Rp212.000 dibanding tahun ini. SK Gubernur terkait UMP tersebut itu efektif berlaku per 1 Januari 2018 mendatang.
Menurut Agus, penetapan besaran upah minimum untuk tingkat Provinsi Sulsel itu diambil dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang mengambil standar pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Dia melanjutkan, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan tripartit antara pengusaha, pemerintah, dan perwakilan buruh yang difasilitasi oleh Dewan Pengupahan.
“Angka itu sudah menjadi kesepakatan waktu rapat dengan dewan pengupahan. Tidak ada revisi lagi. Kita harus konsisten menjalankan aturan yang sudah disepakati, ” tegas Agustinus di Kantor Gubernur Sulsel, kemarin.
Pihaknya akan intensif melakukan pengawasan.
Dia menyadari jika pemberlakuan sebuah aturan pasti tidak selalu mendapat positif. Namun mau tidak mau, suka atau tidak suka, harus diterapkan.
Mantan Kepala Biro Keuangan Daerah itu berharap kondisi perekonomian Sulsel terus membaik sehingga para pengusaha bisa membayarkan gaji karyawan atau burih sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, La Tunreng mengatakan, untuk penetapan UMP, acuan yang digunakan adalah PP No 78 Tahun 2015. Tidak ada indikator lain diluar aturan itu yang harus dijadikan acuan.
Menurutnya, dua hingga tiga tahun sebelumnya tak ada aturan pasti soal UMP. Hanya berdasarkan beberapa item survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebanyak 48 item. Kemudian direvisi karena serikat buruh menambah beberapa item termasuk kebutuhan sikat gigi dan sebagainya.
Namun, dengan hadirnya PP No. 78 Tahun 2015, otomatis itu menjadi dasar penetapan UMP.
PP ini dinilai sangat menguntungkan serikat pekerja. Karena kata Latunreng, daerah yang minus pertumbuhan ekonominya juga tetap mengalami kenaikan UMP. Bahkan karena diprediksi tiap tahun naik karena ekonomi nasional diyakini selalu tumbuh positif.
Kendati dianggap tidak berpihak ke pengusaha, PP 78 tetap akan dipatuhi. Menurutnya, UMP ditahan kenaikannya pun pengusaha masih merugi, apalagi bila dinaikkan.
Sekretaris Apindo Sulsel, Yusran IB Hernald menambahkan mestinya UMP tidak perlu dirisaukan tiap tahun. Kata dia, UMP ini hanya berlaku bagi pekerja pemula 0-1 tahun. Ini hanya jadi jaring pengaman. (rhm)

Exit mobile version