MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menegaskan tak akan segan bertindak tegas dengan menahan pejabat tersangka kasus dugaan korupsi yang kini tengah bergulir di tahap penyidikan. Langkah penahanan akan diambil jika para tersangka tak kooperatif dan selalu mangkir dari panggilan untuk diperiksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, menuturkan dari beberapa kasus yang kini tengah ditangani Kejati Sulsel, tiga diantaranya menjadi target dan fokus perhatian.
Masing-masing kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar tahun 2016 yang menyeret empat orang pejabat tinggi di DPRD Sulbar. Yakni Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, dan iga wakil ketua masing-masing Harun, Munandar Wijaya dan Hamzah Hapati Hasan.
Kasus penjualan lahan negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar yang juga menyeret pejabat tinggi di Pemkab Takalar. Yakni Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin.
Kasus dugaan korupsi penyimpangan sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang baru-baru ini menyeret seorang pengusaha ternama di Kota Makassar, Soedirjo Aliman alias Jentang.
Selain nilai kerugian negaranya yang cukup besar, juga karena yang menjadi tersangka di kasus tersebut merupakan pejabat tinggi dan pengusaha ternama.
”Makanya, kami harus cermat, teliti serta obyektif . Dalam menuntaskan perkara tersebut,” ujar Salahuddin, Minggu (5/11).
Ketiga perkara tersebut, menurut Salahuddin, juga menjadi perhatian masyarakat. Baik di Sulselbar, maupun secara nasional.
Karena itu, pihaknya tidak ingin membuat celah atau kesalahan sekecil apapun pada setiap perkara yang ditangani. Terutama perkara yang menyangkut proyek strategis nasional pemerintah, yang tentunya akan dilakukan pengawalan serta penanganan yang sangat ketat.
”Kalau memang ada tersangka yang tidak kooperatif dan menghambat serta memperlambat proses hukum yang berjalan, kita tidak akan segan-segan menahan mereka,” tandas Salahuddin.
Sebab, tambah Kasi Penkum, itu sama saja dengan melawan hukum dan termasuk bagian daripada tindak pidana. Guna menghindari dan dianggap tidak menghargai proses hukum, dia berharap agar semua pihak yang ada keterkaitannya dalam suatu perkara untuk selalu bersikap kooporatif dan menghargai serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Rencananya hari ini, Senin (6/11), penyidik Kejati Sulsel akan memeriksa tersangka ketiga kasus tersebut. ”Jadwal pemeriksaannya hari Senin. Mudah-mudahan semuanya bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” pungkasnya. (mat/rus)
v
