Site icon Berita Kota Makassar

Proyek Pasar Rp 5,6 M Diduga Bermasalah

BARRU, BKM — Pembangunan proyek Pasar Desa Ajakkang Kecamatan Soppeng Riaja senilai Rp 5.6 M diduga bermasalah. Pasalnya, pihak rekanan dari PT DPK yang mengerjakan proyek ini tidak memiliki lisensi sertifikat badan usaha (SBU) kategori BG (Bangunan) 004.

Rekanan tersebut masih berkuakifikasi SBU Spesialis (SP) 004 dan hanya bisa melakukan penimbunan, bukan bangunan. Hanya saja rekanan tersebut tetap diloloskan dalam proses lelang dan tender proyek pembangunan pasar yang menguras Dana Dekonsentrasi senilai Rp 5. 69 M.Rekanan yang memiliki syarat kualifikasi untuk membangun proyek bernilai milyaran salah satu diantaranya adalah rekanan yang memiliki SBU BG 004 bukan SBU SP 004.
Salah seorang rekanan di Barru Andi Irfan, Selasa (6/1) menjelaskan lolosnya rekanan yang mengerjakan proyek tanpa memenuhi syarat SBU BG 004merupakan kesalahan fatal yang dilakukan ULP.
“Langkah ULP masuk pelanggaran fatal,” ujarnya kemarin
Sementara Kepala ULP Barru, Usman Arsyad yang dikonfirmasi, Senin (6/11) menyerahkan penjelasan teknis kepada salah seorang stafnya, Muhammad Sabir . Dia menjelaskan jika SBU hanya salah satu syarat. Malah ULP daerah lain tidak lagi menjadikan SBU sebagai syarat.
“Saat ini syarat paling urgen dari rekanan adalah dokumen izin usaha jasa konstruksi (IUJK) dan rekanan yang mengerjakan Pasar Desa Ajakkang tidak mungkin melewati proses lelang tanpa memiliki IUJK,” kata Sabir.
Sabir menambahkan saat ini banyak rekanan yang masih berpatokan pada aturan dari Kepres lama. Sehingga pemahaman mereka itu bahwa hanya SBU yang menjadi syarat utama. Padahal kalau ada IUJK, maka semua bentuk perizinan sudah termuat didalamnya, seperti SITU, SIUP hingga NPWP. “Semestinya para rekanan selalu mencermati apa yang sudah termuat didalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), ” terangnya. (udi/C)

Exit mobile version