MAKALE, BKM — Anggaran pembangunan Kantor Bupati Toraja Utara dianggarkan di APBD senilai Rp 28 milyar disoal anggota DPRD Toraja Utara.
Hal itu terungkap pada ekspose oleh konsultan perencana Jonie Tanijaya di ruang paripurna DPRD Toraja Utar, Selasa (7/11) sore.
Pembangunan kantor Bupati Toraja Utara diambil dari pos OPD Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan tahun 2017.
Hal utama yang dipersoalkan Komisi III DPRD Toraja Utara karena dinilai bertentangan dengan Perda. Sebab nomenklaturnya yang ada di DPA disebutkan lanjutan pembangunan telah dianggarkan sebelumnya Rp 6 milyar.
Padahal bangunan sebelumnya sudah delapan tahun mangkrak sehingga dinilai tidak wajar lagi untuk dilanjutkan.
Menurut Jonie Tanijaya, pembangunan Kantor Bupati Toraja Utara tahun ini sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebab bangunan yang masuk zona III rawan gempa harus menggunakan SNI tahun 2012 dengan sistem bor file agar tidak mengganggu bangunan sebelahnya bukan konstruksi tiang pancang. (gus/C).
Anggaran Pembangunan Kantor Bupati Disoal
