Site icon Berita Kota Makassar

44 Pegawai PN Tes Narkoba

PAREPARE,BKM — Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare bekerjasama BNN Provinsi Sulsel melakukan tes urine kepada 44 pegawai dan hakim.
Tes urane ini dilakukan atas dasar instruksi Dirjen Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA), tentang perintah melaksanakan pemeriksaan narkoba.
Humas PN Parepare, Krisfian Fatahila, tujuan dilakukan tes urane kepada para pegawai, hakim dan panitera PN tak lain untuk menciptakan badan peradilan umum yang bebas dari narkoba.
Krisfian mengatakan sekitar 44 penghuni PN diperiksa tes urane diantaranya, 24 pegawai negeri PN, 5 hakim dan 15 tenaga honorer.”jadi kita melaksanakan ini sesuai instruksi dirjen badan peradilan umum MA, “tuturnya.
Ini kerjasama, kata Krisfian, dengan BNN provinsi Sulsel dan hasil tes urane adalah negatif, “Hasilnya negatif atau bebas narkoba, “terangnya. (smr/D)

Exit mobile version