SIDRAP, BKM — Satu dari dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dari jaringan Sapiria Makassar Temon (31) ditembak Tim Resmob SatNarkoba Polres Sidrap, Kamis (9/11). Satu lainnya Muh Fikri diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan keduanya polisi menyita 5 bal sabu-sabu seberat 250 gram yang disimpan dalam 5 pembungkus plastik masing-masing berat 50 gram.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat jika ada seorang kurir dari Makassar akan bertransaksi di Sidrap.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Saat menemukan ciri-ciri pelaku bernama Temon petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penggeledahan di Jalan Poros Rappang-Lawawoi Rabu (8/11) malam.
Temon (31) warga Jalan Tinumbu Makassar dan Muh Fikri (31) warga Antang Raya Makassar.
Satu tersangka Temon terpaksa ditembak ketika berusaha kabur saat digeledah polisi. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba AKP Indera Waspada Yudha.
Kapolres Sidrap AKBP Witarsa Aji membenarkan pengungkapan kasus jatinhan Sapiria tersebut.
“Total diamankan ada enam terduga pelaku. Namun hanya dua yang ditetapkan tersangka yakni Temon dan Fikri,” jelas Kapolres Kamis (9/11).
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2017.
Terpisah, AKP Indera Waspada Yudha menambahkan pihaknya melumpuhkan tersangka karena yang bersangkutan berusaha kabur saat digeledah. ”Daripada lepas, kami ambil tindakan terarah dengan menembak betis kanannya,”ungkapnya.
Menurut Indra, awalnya dua orang ini sudah dipantau sebelum akhirnya tertangkap bersama barang buktinya.
Kedua tersangka terancam pasal 112 dan pasal 114 KHUP tentang penyalahgunaan narkoba dengan
ancaman 20 tahun penjara. (ady/C)
