Site icon Berita Kota Makassar

Kejari Tahan Dua Mantan Kades

KEPULAUAN SELAYAR, BKM — Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Selayar Firman Wahyu Octavian melakukan penahanan terhadap dua mantan Kepala Desa (Kades) Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (2/11).
Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa berinisial NH dan A bersama bendahara masing-masing.
Kejari Selayar menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dapat menimbulkan kerugian negara.
”Salah satu bendahara desa yang ikut serta jadi tersangka dan ditahan oleh Kejari Selayar mengakui ada perbuatan penyalahgunaan dilakukan oleh oknum kades tersebut bahkan ada pengadaan bantuan kawat duri sekitar 354 rol senilai Rp 56.640.000 dan bantuan sapi 10 ekor senilai Rp 67.960.000 itu fiktif di tambah lagi pembangunan jalan tani Tongke-Tongke barang- barang senilai Rp 248.440.194,”ujarnya kepada wartawan.
(*)

Exit mobile version