MAKASSAR, BKM — Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) ternyata masih tengah mempelajari indikasi pelanggaran persaingan usaha yang terjadi dalam bisnis dalam jaringan (daring) atau lazim disebut online. Termasuk persoalan antara taksi online dan konvensional.
Menurut Ketua KPPU Makassar, Ramli Simanjuntak, harusnya taksi online dan offline sama-sama punya hak untuk hidup. Harus tegas batas-batasnya. Termasuk pembagian ‘kue’-nya. “Ini yang lagi digeluti KPPU. Saat ini, pihaknya juga sementara meneliti kasus-kasus yang terindikasi menyalahi aturan persaingan usaha termasuk prosedur lelang terhadap Rumah Sakit Daya,” ungkap Ramli Simanjuntak kepada BKM, Rabu (15/11).
Ramli juga mencatat kinerja yang cukup memuaskan di tahun 2017 ini. Sejumlah persoalan dan kasus yang berkaitan dengan persaingan usaha berhasil dilakukan pendampingan. Bahkan ada yang sampai ke ranah hukum.
Ramli menyebutkan, perkara persaingan tidak sehat pada persoalan tender Bandara Selayar hingga persaingan usaha terhadap taksi online dan bongkar muat di Bandara Udara Sultan Hasanuddin.
Menurut Ramli, di Kabupaten Selayar, berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan, dijatuhkan sanksi administratif terhadap Pokja Paket Pembangunan (Pengembangan) Fasilitas Pelabuhan Laut Benteng Kabupaten Selayar APBN Tahun Anggaran 2015 karena terbukti melakukan persekongkolan vertikal dengan cara memfasilitasi peserta tender untuk melakukan persekongkolan diantara peserta tender yang berakibat kepada persaingan usaha tidak sehat.
Persoalan lain yang menjadi perhatian KPPU diantaranya mulai dari praktik kartel yang dilakukan sejumlah oknum pengusaha besar.
Selama ini, KPPU sudah bekerja keras untuk menangani praktik-praktik yang dinilai melanggar tata krama persaingan usaha. Ada sejumlah kasus yang sudah diselesaikan, sementara dalam penanganan, dan ada juga yang sementara dilirik untuk ditangani.
Beberapa kasus yang berhasil ditangani KPPU seperti praktik monopoli tender yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Selatan. Ada juga kasus kartel yang melibatkan pengusaha ayam.
“Kita juga aktif melakukan advokasi terhadap standar operasional prosedur atau SOP pada PT Pelindo jangan sampai terjadi praktik monopoli khususnya dalam proses bongkar muat barang, ” ungkap Ramli.
Pada dasarnya, KPPU sudab maksimal dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Khususnya dalam mengawal mekanisme pengadaan barang dan jasa yang harus mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, komisioner KPPU, Kamser Lumbanradja mengatakan, KPPU sangat konsen dalam mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan persaingan usaha. Terutama yang terindikasi merugikan berbagai pihak.
Menurut Kamser, selama ini, KPPU sudah bekerja keras untuk menangani praktik-praktik yang dinilai melanggar tata krama persaingan usaha. Ada sejumlah kasus yang sudah diselesaikan, sementara dalam penanganan, dan ada juga yang sementara dilirik untuk ditangani.
Beberapa kasus yang berhasil ditangani KPPU seperti praktik monopoli tender yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Selatan. Ada juga kasus kartel yang melibatkan pengusaha ayam.
Sejauh ini, kerja-kerja KPPU sudah sangat memuaskan. Di Makassar misalnya, dalam dua tahun terakhir, banyak pekerjaan yang bisa diselesaikan. Termasuk monopoli tender fasilitas pelabuhan di Selayar dan
dugaan praktik monopoli yang dilakukan PT. Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
“Untuk tingkat Asean, kita leading saat ini. Malah, SDM KPPU kerap dipercaya untuk membantu KPPU di luar negeri dalam menyusun draft atau memberi pelatihan, ” katanya. (rhm)
