Site icon Berita Kota Makassar

Oknum PNS Disnaker Jeneponto Terjaring Gunakan Nopol Palsu

JENEPONTO, BKM — Operasi Zebra yang digelar Satlantas Polres Jeneponto benar-benar memberikan efek jera bagi pengendara yang melanggar aturan lalulintas. Operasi Zebra yang digelar di Jalan Lanto Daeng Pasewang Kelurahan Balang Toa Kecamatan Binamu, tepatnya di depan masjid Agung Jeneponto, pada Selasa (14/11), berhasil menjaring 52 unit kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Dalam operasi Zebra itu, petugas menjaring mobil pribadi Toyota Kijang yang dikemudikan seorang pegawai negeri sipil di Disnakertrans Jeneponto bernama Abd Rais. Mobil tersebut dijaring karena diduga tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan.
”Mobil tersebut menggunakan plat kendaraan palsu bernomor polisi (nopol) DD 1355 GC. Dia beralasan plat asli ada di rumahnya,” jelas Kasat Lantas Polres Jeneponto, AKP Morens DN.
Lanjut Morens mengatakan, pengemudi ini juga melanggar hukum pidana tentang pemalsuan. ”Ini sangat bisa merepotkan jika terjadi tindak pidana atau kecelakaan, maka kita akan sukar melacaknya. Ini untuk keamanan dia. Di STNK nya tertera nopol DD 1371 GE,” jelasMorens
Morens menegaskan, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pengendara yang menggunakan plat palsu dikenakan pasal 280, yaitu denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan dua bulan. (krk/mir/c)

Exit mobile version