MAKALE, BKM — Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tana Toraja mengalami penurunan hingga 37 persen. Hal ini terungkap pada Operasi Zebra yang digelar 14 hari selama November 2017.
Meski petugas bertindak tegas selama operasi, tapi tetap humanis memberikan pelayanan.
”Ada 385 pelanggaran dilakukan tindak langsung (Tilang),” ujar Kasat Lantas Polres Tator AKP Abdul Rahman kepada BKM Rabu 15/11).
Pelanggaran terbanyak dilakukan masyarakat umum 216 kasus, disusul anak sekolah 116 kasus, sopir 41 kasus, dan terakhir ASN 11 kasus
Meski begitu, pelanggaran pelajar sangat memprihatinkan. Operasi serupa 2016 lalu mencapai 611 kasus, dibanding tahun 2017 hanya 385, sehingga terjadi penunurunan 37 persen.
Rincian, pelanggaran lalin tahun 2017 dari 384 kasus, roda dua tidak menggunakan helm 184, boncengan lebih dari 1 orang 6, melanggar rambu lalulintas 44 kasus, tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan 59, tidak memiliki kelengkapan kendaraan 50.
Sedangkan pelanggaran roda empat 41, terdiri melanggar rambu lalulintas sebanyak 38 kasus dan tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan sebanyak tiga kasus.
Sementara barang bukti dianankan sebanyak 462, terdiri dari SIM 84, STNK 313, dan kendaraan 65. (gus/C).
Pelanggaran Lalin Turun 37 Persen
