Site icon Berita Kota Makassar

Polda Sulbar Beberkan Penangkapan Tiga Tersangka Narkoba

MAMUJU, BKM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar melalui Kepala Bidang Humas Polda Sulbar, AKBP Hj Mashura bersama Dir Narkoba Polda Sulbar, AKBP Muh Anwar SH MH, mengungkapkan tentang pelaku pengedar Narkoba yang telah dibekuk beberapa hari lalu.
Kepada wartawan di aula Polda Sulbar, Rabu (15/11), AKBP Muh Anwar didampingi Hj Mashura hasil pengungkapan penangkapan pelaku Narkoba. Pada kesempatan tersebut, juga diperlihatkan barang bukti jenis Narkoba baik yang berbentuk sabu maupun obat-obatan Daftar G.
Dari tiga pelaku pengedar Narkoba di Sulbar yang telah dibekuk Polda Sulbar, di antaranya pelaku pengedar obat-obatan Tramadol yang tersangkanya AH, warga Mamuju. Tersangka AH telah mengedarkan obat-obatan penenang yang telah diedarkan dalam jumlah cukup banyak di wilayah Mamuju.
Dalam mengedarkan barang haram ini, tambah Muh Anwar, pelaku membungkusnya yang berisi sepuluh biji obat. Paket ini dijual Rp15.000 per bungkus atau per saset. ”Jumlah obat-obatan daftar G jenis Tramadol yang telah kami sita sebanyak 1.108 butir. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.
Tersangka Narkoba lainnya yang berhasil kami bekuk adalah seorang lelaki bernisial M yang tertangkap tangan membawa obat-obatan terlarang sebanyak empat saset berisi 10 gram setiap sasetnya. Tersangka M berencana mendistribusikan di wilayah Kalukku, Kabupaten Mamuju. Tersangka bersama barang buktinya ditangkap di Kecamatan Kalukku. Tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan tersangka ARD, warga Parepare (Sulsel), dalam melakukan aksinya mengelabui petugas dengan melakukan pengiriman barang jenis sabu ke Mamuju Utara. Barang bukti ini nantinya akan didistribusikan ke Palu (Sulteng).
”Tapi para tersangka tidak mampu mengelabui pihak petugas dan akhirnya tepergok pihak kepolisian. Sehingga tersangka ARD langsung digelandang ke kantor polisi bersama barang buktinya, yakni jenis sabu sebanyak 200 gram. Tersangka terancam pidana lima tahun penjara,” ungkap AKBP Muh Anwar.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan jalur darat lewat Mamuju. ”Tapi kami akan terus gencar mengantisipasi persoalan peredaran Narkoba yang bisa merusak generasi muda. Kami terus berkomitmen mencegah dan mengantisipasi untuk menekan para tersangka tidak masuk dalam wilayah Sulbar,” tegasnya. (ala/mir/c)

Exit mobile version