Site icon Berita Kota Makassar

Kadis PU Papua Ditetapkan Tersangka

MAKALE, BKM — Kadis PU Provinsi Papua Djuli Mambaya (DJM) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polres Tana Toraja, Jumat (17/11).
Penetapan tersangka Sekretaris Ikatan Keluarga Toraja Papua (IKT) ini atas laporan Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara terkait penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial (Medsos).
Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan kepada BKM Jumat (17/11) petang menegaskan bahwa per hari ini SP2P (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sudah dikirim ke pelapor Wakil Bupati Tana Toraja.
Sementara surat panggilan terlapor DJM sudah dilayangkan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Tersangka, sambung Jon Paerunan, dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara, atau denda Rp. 750 juta.
DJM dinilai terbukti melanggar Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), diperkuat keterangan para saksi.
Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara, dihubungi terpisah mengatakan di negara Indonesia hukum adalah panglima, sehingga proses hukum biar berjalan sesuai aturan dan mekanisme.
Mantan Kapolres Tana Toraja ini menilai tindak pidana hukum mendera DJM silahkan petugas proses, ini bukti bahwa di negara ini tidak ada yang kebal hukum pejabat atau orang kaya sekapun
Penasehat hukum (PH) Victor, Joni Paulus menambahkan kasus serupa juga pernah dilaporkan kliennya ketua IKT Papua, sehingga dua laporan sama menanti DJM. (gus/C).

Exit mobile version