Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Periksa 60 Rekanan dan Pelaksana Proyek

MAKASSAR, BKM β€” Sedikitnya 60 lebih rekanan dan pelaksana proyek telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sulbar sebesar Rp360 miliar pada tahun 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin menjelaskan, pemeriksaan 60 orang lebih itu dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka dianggap ikut menggunakan dana APBD Sulbar tahun 2016.
Pemeriksaan secara maraton berlangsung selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis. Tim penyidik memeriksa mereka di dua lokasi berbeda, yaitu Kejari Polman dan Kejari Mamuju.
”Tim penyidik melakukan pemeriksaan serta pengecekan terhadap lebih dari 60 orang saksi. Mereka adalah rekanan dan pelaksana proyek di Sulbar. Tujuannya untuk lebih memastikan apakah penggunaan anggaran serta proyek yang menggunakan APBD tersebut terealisasi dan digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai anggarannya dialokasikan untuk proyek fiktif,” ujar Salahuddin, Jumat (17/11).
Hanya saja, Salahuddin enggan merinci rekanan mana saja yang telah dimintai keterangannya, serta proyek apa saja yang dikerjakannya.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD masing-masing Harun MM, Munandar Wijaya dan Hamzah Hapati Hasan.
Keempat tersangka dianggap bertanggung jawab terhadap penyimpangan dalam proses penyusunan APBD Provinsi Sulbar tahun 2016. Modusnya, mereka menyepakati besaran pokok pikiran tahun 2016 sebesar Rp360 miliar untuk dibagi-bagi kepada 45 anggota dewan lainya.
Pada tahun 2016, jumlah tersebut terealisasi sebesar Rp80 miliar yang digunakan untuk kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Peternakan dan Perkebunan serta Sekretariat Dewan (Setwan). Sedangkan sisanya tersebar di SKPD lain. Bahkan terdapat anggaran yang baru terealisasi pada tahun 2017.
Mereka dianggap telah secara sengaja dan melanggar hukum, memasukan pokok-pokok pikiran seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD tahun anggaran 2016 tanpa melalui proses dan prosedur yang tepat. (mat/rus)

Exit mobile version