PANGKEP — BKM — Sebagai badan hukum publik yang telah menginjak tahun keempat dalam mengelola Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengingatkan peran penting pemerintah daerah (Pemda) dalam menyukseskan dan menjaga keberlangsungan program JKN-KIS.
Sebagai salah satu tulang punggung JKN-KIS, Pemda diharapkan dapat mengoptimalkan perannya demi mewujudkan cita-cita universal health coverage (UHC) yang ditargetkan terealisasi paling lambat 1 Januari 2019 mendatang. Peran Pemda dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) ditunjukkan kembali Kabupetan Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merupakan wilayah kerja cabang Makassar.
Setelah Kabupaten Maros, pada Jumat, 17 November 2017 dalam rangkaian Hari Kesehatan Nasional, Kabupaten Pangkep juga menandatangani perjanjian kerjasama Memorandum of Undestanding (MoU) dengan BPJS Kesehatan cabang Makassar tentang cakupan semesta JKN bagi penduduk Kabupaten Pangkep.
Kabupaten Pangkep memiliki penduduk 360.557 dan yang telah masuk ke dalam program JKN-KIS sebanyak 305.352 jiwa atau sebanyak 84,69 persen dari total jumlah penduduk. Tujuan MoU ini adalah upaya Kabupaten Pangkep dalam meningkatkan kepesertaan jaminan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Pangkep dalam upaya pencapaian cakupan semesta program JKN di Kabupaten Pangkep.
”Penandatanganan MoU ini merupakan kerjasama bagian dari perhatian dan kepedulian pemerintah daerah terhadap penduduknya. Mari memberikan pelayanan terbaik dan semoga Allah yang membalas semua kegiatan ini,” ujar Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid. (mir)