MAKASSAR, BKM — Ada banyak rumah negara di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel segera berubah status. Tempat tinggal yang populer disebut rumah dinas (rumdis) akan dialihkan menjadi milik pribadi.
Proses peralihan ini diperuntukkan bagi rumah negara golongan III. Yaitu rumah negara yang difungsikan sebagai tempat tinggal PNS atau orang lain selain rumah golongan I dan II.
Di Sulsel, untuk rumah golongan III terdiri dari 532 unit. Berdasarkan statusnya, sebanyak 52 unit disewakan, status sewa beli 345 unit dan status lunas 134 unit.
Dari data ini, 134 unit rumah tinggal menunggu proses peralihan status dari rumah negara ke rumah milik pribadi. Sementara yang dalam status sewa beli masih menunggu sampai lunas, untuk selanjutnya diproses peralihannya.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sulsel Andi Bakti Haruni mengatakan, rumah negara golongan III bisa disewa. Bisa juga dalam proses dum yang dicicil (sedang dicicil). Serta ada juga yang lunas dan sedang berproses pengalihannya.
“Untuk proses sewa dan cicilannya masuk ke kas pemiliknya. Kalau kita dikelola oleh Biro Aset. Rumah negara itu bukan hanya milik pemprov, tapi milik pusat, dan kabupaten/kota,” katanya, kemarin.
Ia menjelaskan persyaratan bagi mereka yang ingin mengambil alih kepemilikan rumah negara. Menurut Bakti, ada aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) serta Kementerian Keuangan.
Seperti Undang-undang No 72 tahun 1957 tentang Penetapan UU No 11 tahun 1955 tentang Penjualan Rumah Negara kepada Pegawai Negeri. UU No 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman dan PP No 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara.
Termasuk Keppres No 13 tahun 1974 tentang Perubahan dan Penetapan Status Rumah Negara. Keppres No 40 tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negara dan Keppres No 81 tahun 1982 tentang Perubahan Keppres No 13 tahun 1974 tentang Perubahan Penetapan Status Rumah Negara.
Lebih jauh Bakti menyebutkan, khusus untuk rumah negara golongan I yang merupakan rumah negara yang difungsikan sebagai rumah jabatan, tak bisa dialihkan. Misalnya rumah jabatan guburnur, wagub dan ketua DPRD.
“Untuk rumah negara golongan II bisa dialihkan asalkan berubah menjadi golongan III dulu. Golongan II ini difungsikan sebagai rumah dinas oleh PNS dalam jabatan tertentu. Misalnya rumah dinas sekda, rumah dinas kadis, dan lain-lainnya,” tandasnya.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel HA Kadir Halid yang dihubungi, Minggu sore (19/11) mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat penyampaian terkait rencana perubahan status rumdis tersebut. Padahal, menurut dia, berdasarkan aturan peralihan seperti itu harusnya mendapat persetujuan dewan. (rhm/rus)