MAKASSAR, BKM–Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Sulsel, mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel dalam hal ini Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, untuk segera menyelesaikan polemik pegawai yang terjadi di internal Akper Anging Mammiri.
Pernyataan ini dilontarkan menyusul adanya 13 pegawai akademi keperawatan (Akper) Anging Mammiri yang meneken mosi tidak percaya kepada Plt Direktur Anging Mammiri, dr Bachtiar Baso. Apalagi, pasca keluarnya surat mosi tidak percaya itu, ada sejumlah pegawai yang ikut meneken, sudah terkesan malas berkantor.
“Seharusnya urusan laut jangan dibawa ke darat. Kalau bermasalah dengan direktur, jangan tidak masuk kantor. Apalagi yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS),” sebut Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Syahruddin Alrif kepada wartawan, baru-baru ini.
Menurut Syaharuddin, tentunya ada sanksi bagi pegawai negeri sipil yang tidak masuk kantor dengan alasan tidak sesuai aturan. Misalnya teguran sampai pada penundaan kenaikan pangkat.
Lebih jauh, Sekretaris Partai NasDem Sulsel tersebut menambahkan, bisa saja akan diagendakan rapat dengar pendapat (RDP) di komisinya.
“Kalau masalah ini tidak segera diselesaikan, maka Dewan akan bersikap. Jangan sampai mengorbankan kegiatan di Akper Anging Mammiri,” pungkasnya.
Sementara, Pengamat Pemerintahan dan politik asal Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Firdaus Muhammad mengatakan, disiplin PNS diatur jelas. Aturannya tertuang dalam PP 53/2010.
“Tahapannya, teguran lisan kemudian tertulis. Jika tidak diindahkan maka diberi sanksi,” kata Firdaus. Karena itu, dia berharap, instansi terkait harus mengambil tindakan. Jangan malah membiarkan pelanggaran terjadi.
Sebelumnya, Plt Direktur Anging Mammiri, dr Bachtiar Baso menegaskan, secara pribadi dirinya telah memaafkan 13 pegawai, staf dan dosen Akper yang meneken mosi tidak percaya. Namun, soal pemeriksaan Inspektorat dan BKD, dr Bachtiar mengaku tidak bisa mencampuri. ”Secara pribadi saya sudah maafkan mereka,” tegasnya.(anca)