Site icon Berita Kota Makassar

246 Knalpot dan 1.435 Botol Miras Dimusnahkan

GOWA, BKM — Sebanyak 246 knalpot racing berbagai bentuk dan merek dihancurkan hingga penyok menggunakan stonewales di pelataran kantor Polres Gowa, Senin pagi (20/11) pukul 08.30 Wita. Dalam kegiatan itu juga dihancurkan sebanyak 1.435 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merk.
Pemusnahan knalpot hasil operasi zebra dan miras hasil operasi pekat Polres Gowa ini dilakukan secara bersama-sama bupati Gowa diwakili Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Muchlis, Ketua DPRD Gowa, Ansar Zaenal Bate, Dandim 1409, Letkol Inf Al Amin Sarmono, Kapolres Gowa, AKBP Aris Bachtiar, Ketua PN Gowa, Jamaluddin Ismail, serta perwakilan aparat Kejaksaan Negeri Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Aris Bachtiar menyebutkan, dari ribuan botol miras serta ratusan knalpot racing ini juga diamankan 14 orang tersangka pengecer dan penggunanya. ”Pemusnahan ini dilakukan untuk mengurangi penyakit masyarakat dan mewujudkan terbentuknya masyarakat yang berkualitas di Kabupaten Gowa,” kata Kapolres.
Terpisah, Sekkab Gowa, Muchlis mengatakan, maraknya penggunaan knalpot racing selama ini telah membuat masyarakat menjadi terganggu akibat suara bising yang dikeluarkan knalpot-knalpot tersebut.
”Makanya, Pemkab Gowa akan melakukan upaya persuasif kepada sejumlah pedagang knalpot racing yang ada di Gowa ini agar tidak lagi menjualnya secara bebas kepada para pengguna kendaraan sepeda motor maupun mobil. Kalau perlu kita surati para penjual knalpot racing. Ini harus kita tindaki secara massif agar pelajar kita tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak mendidik itu, kalau perlu lagi kita sepakat buatkan aturan,” kata Sekkab. (sar/mir)

Exit mobile version