Site icon Berita Kota Makassar

Kejagung Diminta segera Eksekusi Mati Amir Aco

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta untuk segera melakukan eksekusi terhadap terpidana mati Amir Aco. Sebab, sudah tiga kali ia terlibat mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi tahanan Rutan Klas I Makassar.
Pengungkapan kasus terakhir yang melibatkan Amir Aco dilakukan jajaran Subdit I Narkoba Polda Sulsel. Sebanyak 987 butir pil ekstasi yang berasal dari Belanda berhasil diamankan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono dalam rilis kasus, kemarin menjelaskan bahwa keberadaan ratusan butir ekstasi ini diketahui dari petugas Bea dan Cukai. Disebutkan jika sebuah paket kiriman mencurigakan melalui PT Pos Indonesia telah tiba.
Polisi lalu bergerak dan melakukan penggeledahan di ekspedisi PT Pos Indonesia. Ternyata, paket tersebut telah diambil oleh penerimanya.
Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap nama penerima paket tersebut. Alamat yang diperoleh yaitu sebuah rumah di Jalan Rappokalling.
Di lokasi ini, petugas mengamankan pasangan suami istri bernama Suriansah dan Andi Sandra. Ikut disita ratusan butir pil ekstasi yang baru saja diterimanya. Mereka kemudian digelandang ke Mapolda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan.
Dari pengakuan keduanya, disebutkan jika paket tersebut diantar oleh dua orang pria. Masing-masing bernama Thamrin (42) dan Arsyal, yang merupakan warga Rappokalling.
Pengembangan pun dilakukan. Suriansah dan Sandra digiring untuk menunjuk tempat Thamrin dan Arsyal. Keduanya berhasil diamankan di Rappokalling.
Saat diperiksa di Mapolda Sulsel, Thamrin dan Arsyal mengakui jika dirinya yang mengambil paket tersebut dari PT Pos Indonesia. Kemudian membawanya ke rumah Suriansah dan Sandra.
Paket kiriman itu, disebutkan berasal dari warga Jalan Cendrawasih. Keempat orang tersebut kemudian dibawa untuk menunjuk lokasi persembunyian rekannya.
Supiati Daeng Kanang (73) berhasil diamankan di sebuah rumah Jalan Cendrawasih. Perempuan lansia ini diciduk bersama seorang remaja perempuan bernama Amirah (18).
Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha yang merilis pengungkapan kasus ini, kemarin mengatakan, enam orang yang diamankan berstatus kurir. Mereka memiliki peran masing-masing.
”Kalau dari pengakuan Thamrin, dia mengaku dirinya disuruh oleh Amir Aco untuk menjemput paket itu yang dikirim melalui ekspedisi PT Pos Indonesia.Thamrin yang ditemani Asyal mengambil paket tersebut dalam sebuah kotak warna merah, yang merupakan alat elektronik karaoke. Di dalamnya berisi ratusan butir pil ekstasi,” terang Eka Yudha.
Meski sudah mengamankan enam orang, polisi masih mengejar satu lagi komplotannya yang menjadi target operasi berinisial AR.
”Saat AR hendak ditangkap, ibunya Supiati Dg Kanang berteriak dan menyuruh anaknya untuk kabur. Kini AR dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan berupa 987 butir pil ekstasi. Ada pula delapan unit HP milik pelaku. Dari pengakuan keenam orang yang diamankan, kepemilikan barang ini semua mengarah ke Amir Aco yang merupakan terpidana mati,” beber Eka Yudha.
Kepala Rutan Klas I Makassar Mursyidin yang juga hadir dalam rilis, kemarin mengapresiasi kedatangan petugas kepolisian yang hendak melakukan pengembangan di dalam rutan.
”Petugas Satnarkoba Polda Sulsel datang ke rutan terkait penangkapan pelaku peredaran pil ekstasi. Seorang terpidana mati di rutan ini disebutkan juga terlibat. Kemudian dilakukan penggeledahan. Namun tidak ditemukan barang yang dicari,” jelas
Mursyidin.
Dijelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menyodorkan beberapa nama ke pihak kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana mati. Termasuk Amir Aco. Namun hingga saat ini belum terealisasi.
Kombes Pol Eka Yudha berjanji akan menindaklanjuti kasus ini. Ia juga meminta pihak Kejagung untuk mengeksekusi Amir Aco. Karena sejauh ini sudah tiga kali terlibat dalam kasus serupa.
”Sudah tidak bisa lagi ditoleransi. Dia sudah tiga kali mengendalikan aksi peredaran narkoba. Karena itu kami meminta agar Amir Aco segera dieksekusi,” tandas Eka Yudha. (ish/rus)

Exit mobile version