Site icon Berita Kota Makassar

Satpol PP Tertibkan Atribut Kampanye

SINJAI, BKM — Petugas Satpol PP Kabupaten Sinjai menurunkan sejumlah atribut kampanye balon bupati yang dianggap melanggar di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sinjai. Penurunan alat peraga diawali di Jalan Persatuan Raya Sinjai, Senin (20/11).
Salah seorang petugas Satpol PP Iccang mengakui
penertiban akan dilakukan di setiap kecamatan. “Penertiban ini merupakan perintah dari Pemkab yang akan dilakukan disembilan kecamatan dan akan berlangsung selama 3 hari mulai 20-23 November 2017,”ujarnya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa dari beberapa PT di Sinjai yang tergabung dalam mahasiswa peduli lingkungan menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Sinjai, Selasa (14/11).
Mereka menuntut kepada Pemkab melakukan penertiban terhadap banner/atribut kampanye yang telah terpasang di pohon-pohon dan merealisasikan UU Nomor 15 tahun 2013 PKPU tentang larangan memasang alat peraga kampanye pada pohon maupun di fasilitas umum lainnya.
Aksi damai ini diterima Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar didampingi Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Dra Hj A Kartini dan para anggota DPRD serta OPD terkait yakni Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Agung Budi Prayogo dan Kepala Kesbangpol Sinjai, A Jefriyanto Asapa.
Dialog dikawal oleh aparat Polres Sinjai berlangsung alot. Pemkab berjanji akan melakukan penertiban. Pohon maupun fasilitas umum lainnya harus bersih dari banner dan alat peraga pilkada kampanye.
“Kami di DPRD Sinjai tidak ingin memberikan janji manis kepada rakyat, untuk itu banner atau alat peraga kampanye yang saat ini terpajang di pohon, harus dibersihkan,” tegas Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar. (din/D)

Exit mobile version