MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel saat ini melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan daerah ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Dalam aturan ini, ada dua hal pokok yang mengalami perubahan signifikan yaitu pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan roda empat lebih dari satu unit.
Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat, Muh Salim mengatakan, perda yang baru disahkan ini untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah. Mulai dari pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan, pajak bahan bakar minyak dan BBN-KB.
“Selama ini pajak daerah memberi kontribusi rata-rata sebesar 89 persen terhadap PAD Sulsel. Peraturan daerah ini telah berlaku selama tujuh tahun, dan dalam kurun waktu banyak regulasi yang melandasinya telah berubah,” katanya, Selasa (21/11) di Hot Grand Clarion Makassar.
Pada Perda Nomor 10 Tahun 2010, tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan secara progresif dengan interval sebesar 1 persen, yaitu kendaraan pertama sebesar 1,5 persen, kendaraan kedua 2,5 persen dan seterusnya sampai dengan paling tinggi 5,5 persen.
Dalam perda yang baru ini, tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 2,75 persen. Kebijakan ini tentu menguntungkan masyarakat. Bagi pemerintah daerah sendiri, kebijakan ini mengurangi tunggakan yang bersumber dari kendaraan yang dikenakan tarif progresif.
“Selama ini tarif progresif yang tinggi menyebabkan pemilik kendaraan mengalihkan kepemilikan kendaraannya atas nama orang lain. Hal ini menyulitkan petugas dalam hal pendataan dan penagihan pajak,” lanjutnya.
Bukan hanya tarif progresif, dalam peraturan daerah ini, tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama juga turun dari yang sebelumnya sebesar 12,5 persen menjadi 10 persen. Dengan penurunan tarif tersebut masyarakat diharapkan tidak lagi membeli kendaraan baru di Jakarta dan sekitarnya karena tarifnya sudah sama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Tautoto Tanaranggina menambahkan pihaknya saat ini tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari Perda nomor 8 tahun 2017.
Sebagai langkah awal, pihaknya memberikan intensif bagi dealer atau show room kendaraan untuk segera menerapkan tarif progresif yang ada. “Kita buat surat keputusan gubernur dulu, sambil kita usahakan selesaikan Pergubnya di bulan Desember ini,” tambahnya.
Dalam sosialisasi ini, selain Kepala Bapenda Sulsel yang jadi pemateri. Juga hadir Direktur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Drs Arsan Latief dan Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi PAD Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Wahyudi Sulestyanto.
Direktur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Drs Arsan Latief menyebutkan perda yang disusun oleh Pemprov Sulsel telah melalui konsultasi di Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Terkait tarif yang ada, hal tersebut sudah sesuai UU nomor 28 tahun 2009.
“Cuma kita minta ditegaskan, kalau kendaraan plat luar yang sudah lebih 12 bulan harus segera melakukan proses pengalihan. Kita berharap dengan penurunan pajak ini bisa merangsang peningkatan pajak daerah,” pungkasnya. (rhm)
Harga Kendaraan di Makassar Sama di Jakarta
