Site icon Berita Kota Makassar

Ombudsman Dorong BPJS Ketenagakerjaan Maksimalkan Perlindungan

MAMUJU, BKM — Ombudsman RI Perwakilan Sulbar meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memaksimlakan program perlindungan kepada pekerja. Khususnya para pekerja disektor-sektor rentan.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, saat menghadiri kegiatan rapat koordinasi keterpaduan pelayanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, di kantor BPJS Kesehatan Cabang Polewali Mandar, Selasa kemarin (21/11).
Ombudsman RI Sulbar sebagai salah satu lembaga pengawas pelayanan publik, ikut mendorong BPJS ketenagakerjaan memberikan perhatian dan pelayanan kepada tenaga kerja rentan atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Karena penghasilannya hanya cukup membiayai kehidupannya sehari-hari.
Berdasarkan temuan Ombudsman, sebagian besar pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi pekerja formal. Menurut Lukman, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan dasar yang mutlak harus bisa dinikmati masyarakat. Termasuk warga Sulbar secara umum.
”Berdasarkan data temuan kami di beberapa kabupaten maupun pengaduan masyarakat, masih banyak pekerja rentan yang tidak mendapat jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, seperti tukang ojek, pekerja di SPBU, sopir angkutan dan nelayan. Sementara mereka sangat rentan dan harus mendapatkan perhatian,” terang Lukman.
Lukman juga menegaskan, setiap perusahaan yang menggunakan tenaga kerja untuk mengikutkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk melindungi para pekerja baik untuk kesehatan maupun jaminan hari tua. (ala/mir/c)

Exit mobile version