SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap mulai melakukan pendataan usaha sarang burung walet yang kain hari makin menjamur. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat perekonomian dan dampak lingkungan dari usaha yang cukup menjanjikan itu.
Kabag Ekonomi Sidrap, Ambo Ela diruang kerjanya, Selasa, (21/11) mengatakan pihaknya bersurat ke masing-masing kecamatan untuk permintaan data potensi usaha yang dimiliki, termasuk usaha sarang burung walet.
“Paling lambat 30 November 2017, semua data potensi usaha di 11 Kecamatan sudah masuk. Ini nantinya dikaji ulang untuk mendapatkan kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Khusus usaha walat, Pemda hingga kini kian menjamur mulai 2015 hingga sekarang baik dalam bentuk permanen maupun semi permanen dan sudah sampai ke pelosok-pelosok desa.
Setelah data usaha masuk semua, lanjutnya lalu dibuatkanlah kebijakan dalam bentuk regulasi yang didalamnya mengatur segala bentuk perizinan, tata cara pengolaan, lokasi hingga kontribusi ke pemerintah.
Sementara, Ilham (34) salah seorang warga menduga para penangkar burung walet banyak yang tidak mengantongi izin.
“Kalau masyarakat itu tidak masalah, asalkan keberadaan tidak menganggu,” ujarnya.
Iapun menambahkan, terkadang penangkaran burung walet didirikan di tengah pemukiman warga, sehingga warga sekitar pun merasa terganggu dengan suara berisik dan kotoran walet.
“Ada beberapa titik yang dibangun dekat rumah warga, apalagi suaranya berisik siang malam dan kotoran burung walet. Apakah menganggu kesehatan atau tidak, kami juga tidak tahu,” ucapnya.
(ady/C)
Pemkab Data Usaha Burung Walet
