MAKASSAR, BKM — Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Keluarga Berencana (KB) Sulsel saat ini melakukan evaluasi pemetaan dan pengendalian penduduk untuk penyusunan Grand Desain kependudukan.
Menurut Kepala Disdukcapil dan KB Sulsel, Lutfi Natsir, evaluasi pemetaan dan pengendalian penduduk dilakukan untuk mengetahui sejauh mana progres pengumpulan data terkait kependudukan
dan apa kendala yang dihadapi.
“Sesuai amanat Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009, kewenangan pemetaan pengendalian penduduk ada di skala provinsi. Itulah yang kami lakukan sekarang, ” ungkap Lutfi Natsir dalam acara Evaluasi Pemetaan Pengendalian Penduduk Sulsel yang digelar di Hotel Grand Imawan, 20-21 November.
Dia melanjutkan, Pemprov Sulsel menargetkan penyusunan Grand Desain kependudukan selambat-lambatnya harus selesai secepatnya. Itu akan menjadi acuan sekitar 20 tahun dalam mengatasi masalah kependudukan.
Evaluasi atau pemetaan ini melibatkan seluruh kabupaten/kota agar provinsi memperoleh masukan dalam penyusunan Grand Desain. Selain itu, juga diundang sejumlah pembicara dari Badan Pusat Statistik dan Prof Thahir Kasnawi.
“Kita lakukan pengkajian, kalau ada yang kurang kita permantap, ” jelasnya.
Ditambahkannya, dibutuhkan peran serta tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam melakukan pemetaan kependudukan karena interaksi intensif dengan masyarakat kerap dilakukan.
Ditambahkannya, Disdukcapil KB Sulsel saat ini juga mulai fokus melakukan pengendalian kuantitas penduduk.
“Kita melakukan evaluasi pemetaan pengendalian penduduk, untuk penyusunan grand design kita skala provinsi dan itu amanat undang-undang,” kata Lutfi.
Dengan adanya penyusunan grand desain ini, kata Lutfi, akan memudahkan Pemprov untuk mengetahui indikator pemetaan kependudukan. Seperti imigrasi, urbanisasi, dan TFR.
“Dan ini yang menjadi indikator. Seperti apa yang harus kita lakukan dalam mengantisipasi seperti misalnya urbanisasi. Pemetaan pengendalian penduduk maupun infrastruktur yang mendukung,” tambahnya.
Terkait data penduduk jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, kata Lutfi, pihaknya bertugas menyiapkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Tetapi, data DP4 tersebut akan disandingkan dengan data Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu, kemudian diverifikasi lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pergerakan masyarakat tidak bisa dihalangi, tapi pendataan dan rekaman datanya harus tertib. Sekarang yang dihadapi, banyak yang pindah tapi tidak melapor. Nanti setelah ada event pesta demokrasi, baru protes kenapa tidak terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya,” jelas mantan Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel ini. (rhm)