Site icon Berita Kota Makassar

Mantan Direktur PD Pasar Segera Diadili

MAKASSAR, BKM — Selangkah lagi kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan los Pasar Pa’baeng-baeng timur bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berjanji untuk segera melimpahkan berkas perkara kasus yang menjerat tersangka mantan Direktur PD Pasar Raya Kota Makassar Abd Rahim Bustam.
“Berkas penyidikannya sudah rampung,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar A Helmi Adam, Rabu (22/11).
Setelah berkas perkara tersebut rampung, penyidik Kejari tinggal menunggu waktu yang tepat untuk melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor. Selanjutnya segera disidangkan. “Rencana pekan depan berkasnya sudah kita limpahkan,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Rahim Bustam disangkakan telah melanggar pasal 8 tentang Penggelapan dan pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Tipikor, junto pasal 55 ayat KUHP. Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara.
Rahim Bustam disebut turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan Kepala Pasar Pa’baengbaeng Laisa Mangong. Laisa lebih dulu ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel. (mat/rus)

Exit mobile version