SIDRAP, BKM — Tim Resmob SatNarkoba Polres Sidrap mengamankan tiga orang pria pengedar sabu-sabu yakni Suardi (34), Riski (26) dan Saharuddin (25). Ketiganya berprofesi tukang batu dan seorang petani.
Para tersangka diamankan samping Kantor SKPD Sidrap, Rabu (22/11) malam. Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan Suardi. Saat digeledah, Suardi mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sebungkus rokok NES LITE yang berisi 1 sachet kecil diduga sabu-sabu dan 4 sachet bekas pakai.
Kepada polisi Suardi mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang rekannya Laikki dan Saharuddin. Saat dilakukan pengembangan dua tersangka lainnya Laikki dan Saharuddin berhasil ditangkap di Bojoe dan Pangkajene.
Kasat ResNarkoba AKP Indra Waspada Yudha mengakui penangkapan para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kita terima informasi dari masyarakat tentang aktifitas mereka. Makanya kita buntuti dia dan ternyata betul mereka membawa narkoba,”ujar Kasat, Kamis (22/11).
“Ketiganya dijerat dengan pasal 112 jo 114 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”tegasnya. (ady/C)
