MAKASSAR, BKM — Sebanyak 7.000 guru honorer tahun ini akan mendapat transfer tunjangan berdasarkan Surat Ketetapan (SK) Penetapan Jam Mengajar oleh Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. Tunjangan itu terhitung sejak Januari 2017. Artinya, tunjangan yang diberikan akan dirapel sekaligus 12 bulan.
Sebanyak Rp 38 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditambah biaya dana BOS sebesar 15 persen dipakai untuk mendanai tunjangan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Irman Yasin Limpo menjelaskan, guru honorer yang akan mendapatkan tunjangan dimaksud yakni guru tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Tahun ini Rp 38 miliar APBD mau dibayarkan untuk guru honorer,” ungkap Irman yang akrab disapa None tersebut.
Dia melanjutkan, yang masuk berkasnya tetap akan mendapatkan evaluasi, namun untuk tahap pertama ini pihaknya menerima saja 7000 berkas guru honorer yang masuk.
“Syaratnya harus berstandar guru minimal S1, memiliki akta 4, memiliki Surat Tugas Mengajar, dan mengajar minimal dua tahun,” ujarnya.
Apabila para honorer tersebut melanggar ketentuan yang berlaku mengikut penetapan SK Gubernur tersebut maka akan dipertimbangkan.
“Kita harus terima semua dulu, tetap akan ada evaluasi, jika tidak memiliki kompeten maka akan dipertimbangkan,” ujarnya.
Sebelumnya kata None, SK tersebut bukan untuk pengangkatan honorer, namun terlebih kepada peningkatan kualitas hidup guru honorer.
Tidak ada kewenangan kepala sekolah yang dikuatkan oleh satu undang-undang pun untuk kepala sekolah melakukan pengangkatan pegawai itu dari kewenangan pusat.
Lebih jauh None mengaku ada kenaikan tunjangan, yang sebelumnya Rp 2500 per jam, maka dinaikkan hingga Rp 10 ribu per jam.
“Tunjangan ini kita tambah dari yang sebelumnya tunjangannya hanya 2500 per jam, tidak tau sumber dananya dari mana, kadang-kadang dari dana pungutan, kadang-kadang dari dana bos dibolak-balik. Nah sekarang tidak lagi begitu, sumber dana SK ini berasal dari dana bos 15 persen dan selebihnya dari APBD dan sertifikasi,” lanjutnya.
Dengan hadirnya SK ini, dia berharap pegawai guru honorer tidak boleh lebih banyak bekerja dari pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk pencairannya, kata mantan Penjabat Bupati Luwu Timur ini akan dilakukan pada awal Januari 2018, namun besaran upah yang diterima terhitung sejak Januari 2017 lalu.
“Para guru honorer akan terima gajinya saat tahun baru nanti, mereka harus gembira di tahun baru. Banyak yang mereka terima karena upahnya dirapel sejak Januari 2017,” tutupnya. (rhm)
Disdik Siapkan Rp38 M untuk Guru Honorer
