Site icon Berita Kota Makassar

Nurmayani Berhenti Mengajar, Darma Tetap Mengabdi

DUA guru dari daerah ini pernah berhadapan dengan hukum karena dilapor oleh orang tua siswanya. Usai menjalani putusan pengadilan, keduanya mengambil langkah berbeda.
Nurmayani Salam dulunya adalah guru mata pelajaran biologi di SMP Negeri 1 Bantaeng. Hanya karena mencubit siswanya, iapun diadukan polisi hingga akhirnya disel.
Kini, ia telah meninggalkan profesinya sebagai guru yang sudah lebih 20 tahun dilakoninya. Dia mengaku sangat trauma. Apalagi, kata dia, jika mengingat detik-detik dijemput petugas dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bantaeng, Kamis (12/5/2016) silam.
Satu guru lainnya adalah Darma. Ia mengajar Pendidikan Agama di SMA Negeri 3 Parepare. Majelis hakim Pengadilan Negeri Parepare menjatuhinya vonis 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 7 bulan.
Ia mencoba menuntut keadilan dengan menempuh upaya banding. Namun putusan tetap sama. Darma pun mesti menjalani vonis tersebut, mesti tak ditahan.
BKM menemui keduanya secara terpisah. Maya –panggilan akrab Nurmayani– didampingi suaminya H Darmawan ditemui, Kamis (23/1). Raut wajahnya masih menampakkan rasa takut. Hal ini menggambarkan pukulan batin yang sangat berat menderanya.
Bagaimana tidak, gegara persoalan sepele, yakni dituding mencubit siswanya di lingkungan sekolah dan masih dalam ruang lingkup jam pelajaran, dirinya terjerat kasus hukum dan menggiringnya masuk penjara.
Maya sudah tidak ingat berapa lama vonis hakim atas dirinya. “Maaf, saya tidak ingat lagi berapa lama vonisnya,” ujarnya dengan wajah kecewa.
Ditegaskan Maya, sejak dirinya kesandung kasus tersebut, dia memutuskan berhenti menjadi guru dan memilih sebagai staf administrasi. “Saya benar-benar trauma, sehingga saya memutuskan berhenti menjadi guru,” ucapnya lirih.
Darmawan mengungkapkan, sebenarnya istrinya sudah mengajukan pengunduran diri dari profesinya sebagai guru, dua tahun sebelum kisah kelam yang menimpanya. Namun, kata dia, permohonan tersebut ditolak.
Selanjutnya, kata Mawang (sapaan Darmawan), istrinya kembali mengajukan permohonan kedua, kira-kira tiga bulan sebelum peristiwa. Ironisnya, permohonan tersebut dikabulkan setelah berkasus.
Dipaparkan Maya, selain alasan kesehatan, pengajuan mundur dari profesi guru dilakukan karena melihat ada tanda-tanda yang mengancam kenyamanan dan keselamatan guru usai ditetapkannya UU Perlindungan Anak.
Di mana, kata dia, peserta didik bertingkah semaunya karena ada undang-undang yang melindungi. Dalam hal ini, guru terkesan bermasa bodoh karena takut ancaman jerat hukum. Akibatnya, tidak sedikit siswa yang berani melawan, bahkan menganiaya gurunya.
Diakui Maya, bahwa sesungguhnya dia sudah tidak mau lagi membahas kasus tersebut. Dia beralasa, hanya akan menyebabkan hati dan perasaannya kembali perih bagai tersayat sembilu.
Atas restu suaminya, kini Maya meninggalkan profesinya sebagai guru. Ia kemudian bertugas di bagian administrasi SMA Negeri 4 Bantaeng.
Wartawan BKM di Parepare Samiruddin menemui Darma, kemarin. Ia memilih untuk tetap mengabdi, meski telah divonis bersalah.
Menurutnya, apa yang dilakukannya selama ini semata untuk mendidik karakter anak didiknya. Namun ada siswa dan orang tua yang tidak menerima, lalu kemudian membawanya ke proses hukum.
”Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan benar adanya. Namun ternyata ada siswa yang menganggapnya tidak benar, sehingga membawanya ke ranah hukum,” ujarnya.
Pascakasus hukum yang menjeratnya, Darma mengaku harus lebih banyak bersabar dan tabah dalam menjalani profesi mulia ini. Masalah yang dihadapinya, disebutnya sebagai sebuah cobaan.
Darma menyadari, apa yang dilakukannya selama bertahun-tahun menjadi guru untuk membangun karakter generasi bangsa. Karenanya, ia berusaha tegar dan memilih tetap mengajar di SMAN 3 Parepare hingga saat ini.
Ia berharap jangan lagi ada guru yang jadi korban akibat persoalan sepele. ”Cukup saya saja yang merasakan pidana ini. Jangan lagi ada guru yang jadi korban ketika berusaha memperbaiki karakter anak didiknya,” imbuhnya. (wam-smr/rus/c)

Exit mobile version