Site icon Berita Kota Makassar

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi UNM Dituntut 4 dan 6,5 Tahun

MAKASSAR, BKM — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa malam (21/11).
JPU melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Salahuddin, membenarkan bila kedua terdakwa tersebut telah dituntut bersalah. “Sidang tuntutannya digelar hari Selasa malam,” kata Salahuddin, Kamis (23/11).
Ketiga terdakwa yakni Yauri Razak (rekanan sekaligus Tim Keader PT Asta Kencana Arsimetama), Prof DR Mulyadi (PNS UNM) dan Edy Rachmad Widianto (Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara). Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, pada kegiatan proyek pembangunan laboratorium terpadu Fakultas Teknik UNM.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.291.459.583, dari total anggaran sebesar Rp34.953.700.000 dengan nilai HPS Rp35.710.100.000. Angka itu berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Ada fakta dugaan laporan fiktif pada hasil kemajuan progres pekerjaan yang tidak tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan, seperti tertuang dalam berkas dakwaan JPU.
Terdakwa Yauri Razak rekanan dituntut pidana 4 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor, junto pasal 55 ayat (1) KUHP, junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Prof DR Mulyadi yang juga guru besar UNM, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor, junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa Edy Rachmad Widianto dituntut 6 tahun 6 bulan penjara (6,6 tahun), denda Rp200 juta, subsider 1 tahun kurungan. Edy dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor, junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Selain itu, terdakwa Edy juga dituntut untuk membayar uang, pengganti kerugian negara,” kata Salahuddin.
Uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan Edy sebesar Rp4,291 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara tersebut, maka akan diganti dengan pidana subsidaer 3 tahun 9 bulan penjara. (mat/rus)

Exit mobile version