TAKALAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar menggelar rapat koordinasi evaluasi dan identifikasi masalah penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dalam rangka pemilihan umum Tahun 2019. Sejumlah pimpinan partai, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut.
KPU Takalar dalam pemaparannya menyatakan saat ini untuk Kabupaten Takalar tidak dilakukan penambahan kursi pada Pileg 2019 mendatang disebabkan jumlah penduduk pada data agregat kependudukan (DAK) semester 1 atau per Juni 2017 jumlah penduduk di Takalar sebanyak 286.390 jiwa.
“Dengan tidak adanya penambahan kursi, sehingga total kursi DPRD Takalar pada 2019 mendatang hanya 30 kursi, sesuai dengan jumlah kursi DPRD Takalar yang ada saat ini,”ujar Ketua KPU Takalar Jusalim Sammak, Senin (27/11).
Jusalim yang didampingi komisioner KPU lainnya juga mengungkapkan alokasi kursi 9 Kecamatan diantaranya , Kecamatan Mappakasunggu, alokasi kursi 2, jumlah penduduk 16. 076. Kecamatan Mangngarabombang, alokasi kursi 4, jumlah penduduk 38.668, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, alokasi kursi 3, jumlah penduduk 28. 523, Kecamatan Polongbangkeng Utara, alokasi kursi 5, jumlah penduduk 47.947. , Kecamatan Galesong Selatan, Alokasi kursi 3, jumlah penduduk 25.156, Kecamatan Galesong Utara, alokasi kursi 4, jumlah penduduk 37.878, Kecamatan Pattalassang, alokasi kursi 4, jumlah penduduk 38.388 dan untuk Kecamatan Sanrobone, alokasi kursi 1, jumlah penduduk 14. 870, serta Kecamatan Galesong, alokasi kursi 4, jumlah penduduk 38.885. “Alokasi kursi perkecamatan ini tidak akan berubah kecuali ada pertambahan jumlah penduduk diatas 300 ribu, begitu juga dengan alokasi kursi perdapil juga tidak akan berubah jika kursi perkecamatan tidak berubah,” jelas Komisioner KPU Takalar Attahiriyah Nas.
Sedangkan untuk pembagian kursi perdapil, yaitu pada dapil I sebanyak 12 kursi dengan jumlah penduduk 114.858, dapil II sebanyak 7 kursi dengan jumlah penduduk 69.613 dan dapil III sebanyak 11 kursi dengan jumlah penduduk 101.919. (ira/rif/c)
Kursi DPRD Takalar Tetap 30
