Site icon Berita Kota Makassar

KPU Jeneponto Terima Usulan Pemekaran Dapil

JENEPONTO, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto menerima usulan pemekaran untuk daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Pada Pileg 9 April 2014 lalu, Jeneponto masih memiliki 4 dapil, sehingga diusul untuk menjadi 5 dapil.
Khusus untuk dapil II yang selama ini meliputi lima Kecamatan masing-masing Kelara, Rumbia, Arungkeke ,Tarowang dan Kecamatan Batang yang mempunyai 13 Kursi di DPRD Jeneponto ini ada desakan dari masyarakat agar dapil II dibagi dua. “Tiga kecamatan masing-masing Batang, Tarowang dan Arungkeke dengan 8 kursi bergabung dalam satu dapil, sementara Kecamatan Kelara dan Rumbia dengan 5 kursi tersendiri, sehingga bila dijumlah tetap 13 kursi,”ujar Komisioner KPU Jeneponto Eka Nurdiana Masdulhaq, Rabu (29/11). Saat rapat penyusunan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Anggota DPRD Jeneponto yang dihadiri Komisioner KPU dan Panwaslu.
Juga hadir sejumlah politisi PKB Mappatunru, PBB Marsudi, PAN Hanapi, Demokrat Nuju, Hanura Zainal, Nasdem Jihad, PPP Muhammad, Persindo Tompo dan seratusan peserta rapat di Aula Disnaker jalan Abd Jalil Sikki Romanga.
Eka menambahkan bila alasan lain pemekaran dapil selain desakan warga juga terlalu gemuk serta jangkauannya terlalu luas. “Dan yang paling krusial dimana 13 dari 40 anggota DPRD tak satupun perwakilan dari Kecamatan Kelara dan Rumbia, sehingga terjadi pergeseran nilai mengaku merasa tidak terwakili di dewan,”jelas Eka.
Ketua DPC PKB Jeneponto Mappatunru menilai tak masalah jika Dapil II dibagi dua karena perolehan kursi itu tergantung gereget calon itu sendiri. Hal itu dibuktikan oleh PKB yang mendudukkan dua wakilnya di dapil III masing-masing Lelong Azis dan Mustapa Tompo. (krk/rif/c)

Exit mobile version