MAKALE BKM — Ranperda APBD Tana Toraja tahun 2018 hanya empat hari dibahas oleh DPRD bersama OPD (27-30/11). Pada Kamis (30/11) malam RAPBD ditetapkan menjadi Perda.
APBD Tana Toraja disahkan pada peripurna dewan dipimpin Ketua Welem Sambolangi didampingi Wakil Ketua Andareas Tadan dan Kendek Rante, dihadiri Bupati Nicodemus dan Sekkab Samuel Tande Bura bersama pimpinan OPD.
Bupati Tator Nicodemus Biringkanae dalam sambutannya mengatakan APBD Tana Toraja 2018 sebesar Rp 1.160.000.000.000.
Pendapatan asli daerah (PAD) Rp 203.000.000.000, dana perimbangan Rp 802.437.879.000, dan lain-lain pendapatan daerah Rp 154.562.121.000.
Belanja daerah Rp 1.185.000.000.000, terdiri dari belanja tidak langsung Rp 524.570.000.000, dan belanja langsung Rp 660.430.000.000.
Sementara pembiayaan daerah Rp 30.000.000.000, penegluaranRp 5.000.000.000, sehingga Netto Rp 25.000.000.000.
Kepada seluruh jajaran OPD selaku palaksana teknis program dan kegiatan, Bupati berharap kiranya tetap mengacu pada regulasi pengelolaan keuangan yang berlaku dengan tidak mengesampingkan asas manfaat program dan kegiatan.
Sementara Ketua DPRD Welem Sambolangi berpesan kepada Bupati dan kepala OPD kiranya pelaksanaan APBD 2018 lebih dipercepat sehingga semua kegiatan dan realisasi anggaran dapat tercapai sesuai progres perencanaan.
Untuk itu setelah ditetapkan Perda APBD Tahun 2018, kiranya seluruh OPD secepatnya melakukan sinkronisasi program dan anggaran, sebab program didanai APBD segera direalisasikan untuk dinikmati hasilnya. (gus/C).
Dibahas Empat Hari, APBD 2018 Ditetapkan
