Site icon Berita Kota Makassar

Dispora Salahkan Cuaca, Pelaksana-Pengawas Disorot

MAKASSAR, BKM — Pembangunan Stadion Barombong digenjot penyelesaiannya. Targetnya, akhir tahun ini, seluruh pekerjaan konstruksi minus atap bisa rampung.
Untuk itu, sebanyak 545 tenaga kerja mengeroyok item-item yang harus dirampungkan. Pekerjaan pun dilaksanakan tanpa henti. Para pekerja dibagi dalam tiga shift. Selain itu, dua kontraktor terlibat sekaligus dalam pelaksanaan proyek.
Namun sayang, di tengah berpacunya para pekerja merampungkan stadion, timbul insiden yang tak terduga. Konstruksi di tribun bagian selatan, tepatnya di lantai 3 ambruk saat dilakukan pengecoran. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 wita, Sabtu (2/12).
“Sementara pengecoran, langsung ambruk,” ungkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Stadion Barombong, Muchlis Mallajareng.
Luasan lantai yang ambruk saat pengecoran sekitar 8 meter persegi.
Tak mau disalahkan karena persoalan teknis, Dinas Pemuda dan Olah Raga mengatakan penyebab ambruknya lantai yang dicor karena persoalan cuaca.
Menurutnya, sesuai surat keterangan dari konsultan pengawas bahwa robohnya dua segmen tribun selatan penyebabnya ada dua. Yaitu alasan faktor teknis dengan skofolding yang tidak rapat. “Goyangki pada saat menerima beban,” kata Muchlis.
Selain itu, faktor lain yakni cuaca ekstrem, dimana hujan turun terus menerus dan angin kencang. Kondisi mempengaruhi kualitas bahan cetakan atau bakesting.
Dia mengatakan, sebenarnya rencana pengecoran sudah dipersiapkan sejak pekan lalu. Karena itu, rangka kayu penyangga untuk cor sudah dipasang sejak awal. Namun, karena cuaca yang cukup ekstrem beberapa hari terakhir, pengecoran gagal terus dilakukan. Sementara rangka kayu penyangganya terus-terusan diterpa angin maupun hujan sehingga menjadi rapuh. Sehingga saat dilakukan pengecoran, rangka kayu penyangganya tak mampu menahan beban cor.
“Kayunya sudah lama dipasang, namun tidak dilakukan pengecoran karena hujan terus,” ungkap Muchlis.
Kepala Bidang Perencanaan Prestasi Olahraga Dispora Sulsel menjelaskan, sisa-sisa pengecoran yang gagal sudah dibersihkan. Dan dalam satu dua hari ke depan akan dicor ulang.
Dia menekankan, ambruknya lantai yang dicor tersebut tidak akan menghambat perampungannya yang berakhir pada 17 Desember 2017 mendatang.
Dia melanjutkan, progres pekerjaan hingga akhir November, untuk tribun selatan dan utara dari target 37,34 persen, terealisasi 37,57 persen. Artinya, berjalan sesuai yang diharapkan.
Untuk tribun selatan, pekerjaan dibagi dalam 18 segmen. Sementara tribun utara dibagi tujuh segmen. Proyek ini mulai dilaksanakan pada 18 September dan diharapkan selesai 17 Desember mendatang.
Sementara tribun barat, realisasi per November, target yang ditetapkan sebesar 13,64 persen. Namun progres pekerjaan sejauh ini 21,76 persen. Artinya, lebih maju dari yang diharapkan.
Untuk tribun barat, kontrak kerja dimulai 4 November dan diharapkan rampung 31 Desember mendatang.
Pengerjaan tribun barat dilaksanakan oleh PT Usaha Subur Sejahtera (USS). Pagu anggarannya Rp44,2 miliar.
Tribun selatan dan utara lebih dahulu dilaksanakan. Di mana PT Usaha Subur Sejahtera memenangkan tender dengan pagu anggaran sebesar Rp46,031 miliar.
Muhlis melanjutkan, tahun depan, rencananya Stadion Barombong kembali mendapat kucuran dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulsel 2018 senilai Rp70 miliar. Anggaran itu untuk mengerjakan finishing stadion hingga rampung keseluruhan, dan bisa diresmikan Maret.
“Tahun depan, dikucurkan Rp70 miliar untuk finishingnya, ” ungkap Muchlis.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan tahun depan menggunakan anggaran Rp70 miliar tersebut mulai ditender akhir Desember ini. Sehingga Januari sudah bisa langsung dikerjakan.
Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras, menjelaskan jika melihat progres pekerjaan di lapangan, pihaknya optimistis proyek tersebut bisa selesai dalam waktu yang telah ditentukan.
Perwakilan PT Usaha Subur Sejahtera, Dahlan mengatakan tribun selatan dan utara saat ini terus dikebut agar bisa diselesaikan sesuai waktu yang telah direncanakan.
Sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulsel Sri, Endang Sukarsih membantah jika cor lantai 3 tribun selatan ambruk.
“Bukan ambruk. Buktinya masih kelihatan besinya,” ungkapnya kepada BKM, Minggu (3/12).
Dia mengakui, sejauh ini belum mengetahui secara jelas penyebab insiden tersebut. Namun dia menduga kemungkinan besar disebabkan oleh cuaca.
“Saya belum tahu dan pastikan secara detail, karena masih sedang dianalisa dan diteliti. Namun kemungkinan besar lebih banyak disebabkan karena cuaca ekstrem,” ungkapnya.
Dia menegaskan, tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Terkait kerugian yang dialami karena kejadian ini, Endang mengatakan belum bisa memastikan besarannya karena masih sementara dihitung.
Dihubungi terpisah, Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Muthalib, menegaskan rubuhnya tribun stadion Barombong menandakan pengerjaannya tidak dilakukan dengan perencanaan yang matang. Bahkan terkesan asal-asalan.
”Dengan pekerjaan seperti itu, muncul kecurigaan bahwa mulai dari perencanaan, pemakaian kualitas bahan, dan juga target penyelesaian pekerjaan dilakukan seadanya,” kata Muthalib, kemarin.
Ia juga menyoroti kinerja pelaksana proyek dan pengawas. Jika pengawasannya bagus sesuai standar kualitas barang yang disyaratkan, maka kecil kemungkinan terjadi ambruk.
”Oleh karena itu, kejadian ambruk adalah indikasi kuat ada penyimpangan di proyek stadion Barombong. Jika gubernur tidak segera turun tangan, maka dapat dipastikan proyek ini dikerja tanpa mempertimbangkan spesifikasi dan kualitas pengerjaaan,” beber Muthalib.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, enggan mengomentari ihwal ambruknya tribun penonton stadion Barombong. “Robohnya kan masih menjadi tanggung jawab rekanan,” kelitnya.
Menurut Salahuddin, kejaksaan belum bisa melakukan pengusutan terkait robohnya tribun stadion tersebut. Apalagi pengerjaan proyek masih sementara berjalan. Sehingga masih terlalu prematur bila kejati langsung melakukan pengusutan.
“Kecuali kalau masa kontraknya telah berakhir dan anggaran telah cair, maka penegak hukum bisa masuk di dalamnya terkait indikasi tipikor,” jelasnya.
Karena pekerjaannya masih berjalan dan belum diserahterimakan, tambah Salahuddin, maka belum bisa dikatakan itu sebuah pelanggaran tipikor. Melainkan masih sebatas keteledoran rekanannya sendiri, yang kurang memperhatikan pekerjaannya. (rhm-mat/rus)

Exit mobile version