ISU netralitas aparatur sipil negara (ASN) terus mencuat, seperti yang terjadi kepada 6 orang ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis.
Akibatnya sejumlah reaksi bermunculan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Makassar.
Ketua Fraksi Demokrat Makassar Abdi Asmara, menilai keputusan Panwaslu sepihak tanpa ada klarifikasi kepada 6 ASN tersebut. Akibatnya, isu tersebut menjadi bias dimasyarakat. “ASN juga punya hak politik terkait temuan Panwaslu. Besar harapan kami agar Panwaslu klarifikasi langsung kepada 6 orang tersebut, karena kita tidak bisa langsung menuduh tanpa klarifikasi,”ujar Abdi, Minggu (3/12).
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika seorang ASN memiliki hak politik sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Golkar Makassar, Wahab Tahir yang menilai keputusan Panwaslu tidak memiliki dasar yang jelas. Pasalnya, beberapa bukti yang dibeberkan Panwaslu tidak bisa dijadikan alasan.
Wahab menjelaskan jika kehadiran ASN dalam deklarasi DIAmi bukanlah suatu pelanggaran. “Bukti keterlibatannya seperti apa kalau sekedar datang mendengar visi misi. Saya pikir itu bukan pelanggaran karena setiap orang memiliki hak politik, jangan di kastrasi dong haknya ASN ini”ujar Wahab.
Legislator Makassar ini pun meminta Panwaslu mengklarifikasi langsung kepada 6 ASN yang disebut. Menurutnya, Penafsiran terhadap larangan berpolitik jangan sampai memposisikan ASN sebagai pihak yang harus dikebiri atau diskriminatif. “Harus, agar tidak menimbulkan bias kemana mana. ASN itu punya hak politik olehnya kalau ada ASN datang hanya sekedar mendengar penyampaian visi misi calon saya pikir itu tidak melanggar. ASN itu punya hak politik dan dilindungi oleh UU olehnya setiap warga negara harus menghormati hak politik tersebut,” ucapnya.
Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik, menjelaskan bahwa yang dilarang apabila PNS menjadi pengurus atau anggota partai politik. Dalam surat edaran Menpan Nomor SE/08.A/M.PAN/5/2005 tentang netralitas pegawai negeri sipil dijelaskan bahwa PNS dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah. Jadi jelas, bukan melarang PNS berpolitik tetapi melarang dengan segala konsekwensi bahwa PNS tidak dibenarkan menjadi tim sukses atau tim pemenangan calon tertentu.
Sebelumnya, terdapat 6 orang ASN di jajaran Pemkot Makassar yang dilapor terlibat langsung politik praktis. Hal tersebut dirilis Panwaslu Makassar. Dari 6 ASN yang disebut masing-masing Lurah Tamamaung Kecamatan Panakkukang, Kasi Kebersihan, Camat Panakkukang, Kadisnaker Makassar, Staf Disnaker, Danton Dinas Pemadam Kebakaran, dan Sekretaris Kesbangpol. (ita/rif)
Legislator Makassar Sebut Politik ASN Jangan Kastrasi
