Site icon Berita Kota Makassar

24 Ribu Warga Terancam tak Nyoblos

SIDRAP, BKM — Sebanyak 24.176 warga Kabupaten Sidrap terancam tidak akan menggunakan hak pilihanya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 mendatang.

Kepala Disosdukcapil Sidrap, H Syaharuddin Laupe, Senin, (4/12) mengatakan jika mereka belum melakukan perekaman hingga batas waktu yang ditentukan maka dipastikan tidak ikut akan mencoblos.
Menurut Syaharuddin pada 16 Desember 2017, pihaknya akan mengirim data kependudukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data itulah nantinya yang akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai acuan untuk pemutakhiran data pemilih.
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang belum terdata kependudukannya agar secepatnya melakukan perekaman, sebelun data dikirim ke pusat.
“Inilah yang terus kita upayakan agar masyarakat secepatnya melakukan perekaman bagi yang belum perekaman sehingga bisa mendapatkan hak pilihnya,” jelasnya.
Disosdukcapil Sidrap mencatat jumlah penduduk per November 2017 mencapai 324.359 jiwa dengan wajib KTP sekitar 239.163 orang.
“Saat ini baru sekitar 214.987 warga yang ada di 11 kecamatan sudah melakukan perekaman. Sedangkan yang belum perekaman sekitar 24.176 dari 239.163 jumlah wajib KTP,” katanya.
(ady/C)

Exit mobile version