WAJO, BKM — Dari 1.600 bidang tanah ganti rugi di Bendungan Paselloreng, 1.300 bidang diantaranya akan terbayarkan sebelum 15 Desember mendatang.
Dalam rapat pembahasan Bendungan Paselloreng di Kantor BPN Kabupaten Wajo, Senin (4/12) hadir Sekkab, Bappeda dan BPN.
Kepala BPN Wajo, H.Syarifuddin arief, S.P.M.Si menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi terhadap 1.300 bidang tanah tersebut terlebih dahulu akan dilakukan pertemuan dengan Gubernur, TP4D, Bupati, Balai besar, Kanwil BPN dan BPN Wajo.
Pasalnya, TP4D mengaku bahwa tanah negara tidak boleh dilakukan ganti rugi kecuali uang santunan. Namun di pihak kementrian Pertanahan itu dibolehkan. “makanya kuta akan melakukan pertemuan dengan pihak propinsi dalam waktu dekat ini,”katanya. (*)
Ganti Rugi Bendungan Dibayar 15 Desember
