MAKASSAR, BKM — Di pengujung masa jabatannya, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo melantik dua pejabat eselon II. Mereka mengisi formasi kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Disdukcapil dan KB) Sulsel serta Inspektur Inspektorat.
Pelantikannya bahkan dilaksanakan Senin malam (4/12) di rumah jabatan gubernur, Jalan Sungai Tangka.
Luthfie Natsir menduduki posisi sebagai Inspektur Inspektorat. Lelaki yang pernah menjabat sebagai kepala Biro Hukum itu sebelumnya menjabat sebagai kepala Disdukcapil dan KB.
Sementara jabatan yang ditinggalkan Luthfi diisi oleh Sukarniaty Kondolele. Ia sebelumnya menempati posisi kepala Biro Perekonomian.
Untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Sukarniaty, rencananya akan dilaksanakan lelang jabatan dalam waktu dekat.
Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Latif menjelaskan, pengisian posisi lowong itu dilakukan untuk memaksimalkan kerja-kerja organisasi perangkat daerah. Proses pengisian dua posisi tersebut dilaksanakan sebelum Pemprov Sulsel membuka seleksi terbuka atau lelang jabatan yang akan dilaksanakan pekan depan.
Khusus untuk posisi Inspektur Inspektorat, Pemprov Sulsel membuka proses fit and proper test. Sebanyak 11 pejabat mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakn di STIA LAN.
Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel AM Yamin. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Agustinus Appang. Staf Ahli Gubernur Sub Bidang Pemerintahan Andi Junaidi.
Selanjutanya, Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Sulsel Lutfie Nasir. Kepala Dinas Kepariwisataan dan Kebudayaan Musaffar Syah. Dan Kepala Satpol PP Mujiono.
Sementara untuk lelang jabatan Kadisdukcapil dan KB, diikuti Kepala Biro Perekonomian Sukarniaty Kondolele. Kepala Biro Pemerintahan Hasan Basri Ambarala. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Syamsul Rizal Syam. Kepala Biro Hukum Muhammad Reza. Dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Mustari Soba.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Ashari Fakshirie Radjamilo, mengatakan pihaknya telah melaksanakan seleksi. Prosesnya tak dilaksanakan secara tertulis.
“Sifatnya rotasi. Langsung ditunjuk bagi siapa yang bersyarat untuk jabatan itu. Lalu diudang wawancara,” ungkap dia.
Sebenarnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tak bisa lagi leluasa melakukan rotasi, mutasi dan lelang jabatan. Hal ini berdasarkan aturan yang ada di Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
Pada pasal 71 ayat 2 dikatakan, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Adapun untuk keperluan mendesak bisa dilakukan dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Seperti diketahui, jabatan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo akan berakhir pada bulan April tahun 2018. Artinya sejak bulan ini, segala proses pergantian pejabat harus dikonsultasikan dengan Kemendagri. (rhm/rus)
Malam Hari, Syahrul Lantik Dua Pejabat Eselon II
