MAKASSAR, BKM — Pagar makan tanaman. Begitulah kelakuan SS (57). Lelaki yang kala itu berstatus sebagai kepala Sekolah Dasar Inpres (SDI) Bertingkat Melayu I di Jalan Muhammadiyah, tega mencabuli murid-muridnya.
Ironisnya, bukan hanya dua orang murid perempuan yang jadi korbannya. Melainkan empat orang. Namun, baru dua yang mengadu ke aparat Polres Pelabuhan.
Angka itu disampaikan Andi Sri Wulandari, aktivis anak yang mendampingi korban saat ini. ”Dari pengakuan anak yang kita dampingi, sebenarnya ada empat orang yang jadi korban. Tapi yang melapor ke polisi baru dua. Lainnya belum melapor,” ujarnya.
Keempat murid tersebut sebut saja namanya Bunga, Mawar, Melati dan Asoka. Semuanya samaran. Mereka berusia antara 9-10 tahun. Masih duduk di bangku kelas IV dan V.
Wakapolres Pelabuhan Kompol Ronald Sumigar yang dikonfirmasi, kemarin mengatakan SS kini sudah dijebloskan ke dalam sel. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan tengah memproses kasusnya, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan.
BKM mencoba menemui SS yang sementara ditahan di Mapolres Pelabuhan. Hanya saja, upaya tersebut tak berhasil. Petugas tak memperbolehkan, dengan alasan kasusnya masih dalam proses.
Selain itu, polisi juga menyampaikan jika SS yang telah dicopot dari jabatannya sebagai kepsek, tak bersedia berbicara dengan siapapun. Kecuali kepada keluarganya yang datang membesuk, serta penyidik PPA Polres Pelabuhan.
Apakah tersangka memiliki kelainan sehingga melakukan perbuatan bejat tersebut? Ronald Sumigar belum bisa memastikannya. ”Semua masih sementara dalam penyidikan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP Rustian Effendi menjelaskan, berdasarkan laporan korban, tersangka sudah empat kali melakukan bejatnya di ruang kerjanya. Peristiwa tersebut berlangsung sejak Agustus 2017.
Akibat perbuatannya, lelaki berhidung mancung ini dijerat Pasal 81, subsider pasal 82 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Mencuatnya kasus ini langsung mengundang reaksi para orang tua murid. Mereka diliputi keresahan dan kekhawatiran. Pemindahan murid secara besar-besaran dari sekolah ini pun menjadi ancaman.
Langkah antisipatif ditempuh kepala UPTD Dinas Pendidikan yang telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala SD Inpres Bertingkat Melayu I. Rencananya, hari Sabtu besok (9/12) pukul 09.00 Wita akan digelar pertemuan antara pihak sekolah dengan para orang tua.
Pantauan BKM, kemarin proses belajar mengajar masih berlangsung seperti biasa. Sejumlah orang tua tampak menunggui anak-anaknya hingga jam sekolah usai.
Salah satu orang tua murid yang ditemui, sangat menyesalkan perbuatan SS. ”Tidak disangka dia seperti itu. Padahal bagus sekali orangnya. Karena adanya kejadian ini, kami berencana memindahkan anak-anak ke sekolah lain. Pihak sekolah belum mengizinkan, karena masih menunggu pertemuan yang akan dilaksanakan hari Sabtu,” kata ibu yang mengaku anaknya duduk sekelas dengan korban.
Wakil Kepala SD Inpres Bertingkat Melayu I Hj Suhartini yang dikonfirmasi, membenarkan adanya rencana pertemuan dengan orang tua murid. Dia mengakui untuk saat ini proses belajar mengajar masih tetap berlangsung seperti biasa.
”Undangan untuk pertemuan sudah kami sebar kepada orang tua murid. Lebih khusus kepada orang tua murid kelas IV,” ujarnya.
Diakuinya, setelah kasus tindakan asusila yang menyeret SS terungkap, banyak diantara orang tua yang ingin anaknya segera pindah. Ia berharap, dalam pertemuan yang dilaksanakan besok pihaknya bisa memberi pemahaman kepada mereka.
Ketika BKM berada di SDI Bertingkat Melayu I, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar Tenri A Palallo datang berkunjung. Ia masuk ke dalam kelas menemui murid di sekolah ini. Termasuk satu korban yang tetap masuk belajar.
”Tujuan saya datang guna mengajak wali kelas bersama-sama dengan korban untuk bermain dan jalan-jalan. Ini merupakan salah satu upaya menangani psikologi trauma korban,” kata Tenri.
Dari empat orang yang jadi korban, tiga diantaranya sudah tidak lagi masuk bersekolah. Sementara satu lainnya masih tetap mengikuti proses belajar mengajar.
Sementara itu, untuk mengobati trauma yang dialami korban, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sulsel bersama Kota Makassar mengutus empat psikolog. Tak hanya untuk korban, psikolog ini akan bertugas memberi pendampingan kepada keluarganya.
Pendampingan Lewat Psikolog
Kepala Dinas PPA Sulsel Hj Andi Murlina, mengatakan pihaknya menurunkan dua psikolog dan dua dari dinas PPA Kota Makassar. Bahkan pihaknya bersama Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto telah melakukan kunjungan ke rumah korban.
“Kita sudah melakukan pendampingan lewat psikolog. Termasuk mendampingi orang tua mereka, agar tak dikucilkan atau merasa tercoreng. Juga bantuan hukum akan dilakukan pendampingan,” katanya Murlina, kemarin.
Pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ini, menurutnya sangat biadab. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk memberikan ganjaran yang setimpal.
Hasil komunikasi dengan Pemkot Makassar, kata Murlina, pelaku yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) telah diusulkan untuk dipecat secara tidak terhormat. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Makassar kepada Kadis PPA.
“Kepala sekolah yang melakukan itu langsung dipecat. Dia seorang pendidik harusnya menjadi contoh, tapi malah melakukan hal yang tak diinginkan,” cetusnya.
Murlina juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk membekali guru terkait masalah kekerasan seksual. Bahkan, seharusnya dimasukkan ke dalam kurikulum sejak pendidikan anak usia dini.
Antisipasi pihaknya sendiri selama ini telah dilakukan dengan memperkuat ketahanan keluarga. Termasuk membentuk tim terpadu, mulai kami Disdik, kepolisian, dan aparat hukum lainnya untuk sosialisasi.
Tertinggi di Makassar
Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DPPA Sulsel Meysi Papayongan, menambahkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Makassar sudah sangat memprihatikan. Dari laporan yang masuk, Makassar memang mendominasi.
“Sampai hari ini ada 60 pengaduan kekerasan seksual dan penelantaran anak. 60 persen memang masalah seksual, umur 5-10 tahun menjadi korban terbanyak. Saat ini laporannya tertinggi di Makassar sekitar 30 persen. Setelah itu Maros, Gowa, Parepare dan Bulukumba. Ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah,” tandasnya.
Meyse melanjutkan korban kekerasan seksual belakangan ini menyasar usia muda. Penyebab utamanya mereka belum mengerti masalah seksual. Termasuk nilai sosial dan hukum yang ada. Dihubungi terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel Fadiah Machmud mengecam keras kejadian ini. Menurutnya, kekersan seksual terhadap anak sangat tidak manusiawi dan merusak mental mereka yang menjadi korban.
”Ini kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Fadiah, kemarin.
Karenanya, kata dia, aparat penegak hukum harus bersikap tegas dengan memberikan hukuman berat terhadap pelaku.
“Polisi harus tanggap dan proaktif memproses kasus ini, dengan menggunakan serta menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak sebagai landasan hukum,” tandasnya.
Mengingat korban masih berusia anak anak, maka wajib merahasiakan identitas korban. Langkah yang harus dilakukan, yaitu pemulihan fisik dan mental anak harus segera mendapat penanganan medis dan psikologis. Dengan prinsip yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
Selain itu, menurut dia, semua institusi, seperti keluarga, sekolah dan masyarakat harus bisa meningkatkan kualitas komunikasi dan sistem kontrol yang intens bagi anak. Sehingga segala perubahan pola tingkah dan mental anak dapat terdeteksi lebih dini.
Orang tua juga harus lebih meningkatkan pengawasan dan mengenal lebih dekat dengan siapa anaknya berinteraksi, bermain dan bergaul.
Fadiah berharap agar semua pihak bisa lebih bertanggung jawab dalam hal pengawasan tehadap anak, agar tidak terjadi lagi korban kekerasan seksual.
Karena masa depan anak adalah masa depan bangsa, dalam penegakan hukum jangan pilih-pilih siapa yang jadi pelaku. Mereka harus diberi hukuman yang seberat-beratnya.
Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum, Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Rosmiati Sain, mengatakan pada dasarnya pelaku kekerasan, siapapun dia harus mendapatkan efek jera sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Apalagi, kekerasan tersebut dialami oleh anak di bawah umur, yang notabene adalah murid dan yang seharusnya dilindungi oleh orangtua kedua, yakni guru. (jul-jun-rhm-mat/rus)
