WAJO, BKM — Serikat Pekerja PT Energi Sengkang (PT ES) terpaksa mengambil tindakan dengan mengadukan manajemen perusahaan ke DPRD Wajo. karena dinilai melanggar undang-undang (UU) ketenagakerjaan.
Pasalnya perusahaan bergerak dibidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas yang berada di Desa Patila, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo itu melanggar hasil kesepakatan bersama.
Dimana sebelumnya, Pihak perusahaan menyepakati kenaikan upah kerja dalam setahun sebesat 10 persen dari total pengekuaran gaji. ” perusahaan dan pekerja menyepajati kenaikan upah kerja 10 persen pertahun,” ujar Perwakilan Serikat Pekerja PT Energi Sengkang Darmasakti di kantor DPRD Wajo.
Selain itu, lanjut Darmasakti yang juga Quality Environmental Health and Safety (QEHS) Manager, di PT Energi Sengkang itu mengakui bahwa perusahaan energi itu harusnya menyiapkan dokter. Hal itu berdasarkan syarat dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).
“harusnya perusahaan menyiapkan Dokter. Karena ini menyangkut keselamatan pekerja yang mencari nafkah di sekitar lokasi yang banyak hewan liar,” jelasnya.