Site icon Berita Kota Makassar

Masih Ada Hotel, Resto dan RPH tak Kantongi Sertifikat Halal

MAKASSAR, BKM– Di Makassar, usaha kuliner menjadi salah satu usaha yang begitu banyak peminatnya. Sayangnya keberadaannya tak didukung dengan kepemilikan sertifikat halal.
Untuk itu, anggota DPRD Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk turun memeriksa persyaratan halal ke usaha kuliner tersebut. Alasan dewan, hal itu sangat penting dibutuhkan konsumen untuk menjamin bahwa produk yang mereka komsumsi benar-benar halal untuk di komsumsi.
Legislator Fraksi Nasdem Kota Makassar, Irwan Jafar, mengaku, telah lama mengetahui persoalan banyaknya rumah makan dan restoran tidak memiliki sertifikat halal di makassar. Namun, akibat adanya pihak-pihak yang kepentingan sehingga regulasi sertifikasi halal tersebut selalu terkendala.
“Kita sudah tahu soal ini sejak lama. Saya berani mengatakan bahwa kendalanya bisa dibilang karena ada kepentingan politik yang berbenturan, ” ungkapnya di gedung DPRD makassar, Jumat (8/12).
Padahal, jelas anggota Komisi B DPRD Makassar ini, penerbitan sertifikasi halal tersebut harus melewati sedikitnya tiga institusi. ” Penerbitan sertifikasi halal ini pengurusannya tidak hanya di satu instansi. Minimal harus mengantongi dari tiga institusi, yakni ada dari BPPOM, ada dari MUI dan Dinas Kesehatan Hewan jika itu usaha rumah potong,” bebernya.
Dari hasil penelusurannya dan penyampaian ke Direksi RPH Makassar, kehalalan usaha terhadap rumah potong sebenarnya sudah dipenuhi semua, tapi karena syarat nuansa politiknya maka sertifikasi belum dikeluarkan hingga saat ini.
“Mereka sebenarnya sudah memenuhi persyaratan dari ketiga lembaga ini, tapi ini dipolitisir sebab kapan itu keluar (sertifikasi), maka RPH akan semakin bagus ke depan. Apalagi, banyak pihak ketiga yang berminat kontrak kerjasama, tapi yang dia butuhkan adalah sertifikasi yang tak kunjung diberikan meski telah diurus kesana kemari,” jelasnya.
Olehnya itu, ia berani menjamin jika secara kehalalan RPH yang ada sebenarnya telah memenuhi syariat Islam. Hanya saja, terkendala dilegalitas secara tertulis. Jadi masyarakat tidak perlu ragu jika daging tersebut dipotong di RPH.
“Kalau dari kehalalan saya kira penyembelihannya sudah sesuai syariat Islam, jadi tidak usah diragukan. Hanya persoalan legalitas di atas kertas saja ini,” tuturnya.
Menanggapi hal itu legislator Fraksi PKS, Yeni Rahman memberikan harapannya agar rumah makan, resto dan hotel harus memberi jaminan bagi pelanggan akan kehalalan produk makanannya.
” Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI harus mengontrol kehalalan produk makanan yang beredar dalam masyarakat. Pemeriksaan makanan untuk menerbitkan sertifikat halal harus dilakukan untuk memberikan jaminan pada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, anggota Komisi B DPRD Makassar ini menyarankan agar setiap triwulan harus dilakukan pemeriksaan rutin atas rumah makan, resto dan hotel atas kehalalan produksinya.
Dari data yang dikumpulkan dewan ada ratusan hotel di Makassar, baru dua yang restorannya/dapurnya sudah bersertifikat halal, yakni Hotel Aston dan satunya lagi RM Toraja. Lalu, dari rumah potong ayam di Makassar belum satupun yang bersertifikat halal.(ita)

Exit mobile version